Minggu, 18 April 2010

makalah fiqh

Thaharah
BERSUCI

Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat sembahyang telah ditatapkan bahwa seorang yang akan mengerjakan sembahyang wajib suci dari hadasts dan suci pula badan, pakain dan tempatnya dari najis.

Firman Allah SWT
‘ Seungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan Ia mencintai orang-orang yang suci ( Bersih, baik dari kotoran jasmani maupun kotoran rohani). “ ( Al-baqoroh 222 )

Urusan bersuci meliputi beberapa hal yang berikut :

a. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya

b. Kaifiat ( cara ) bersuci 0

c. Macam dan jenis – jensi najis yang perlu di suci.

d. Benda yang wajib disuci

e. Sebab-sebab atau keadaan yangmenyebabkan wajib bersuci.

BERSUCI ADA DUA BAGIAN

1. Bersuci dari Hadats, bagian ini tertentu dengan badan , seperti mandi, mengambil air sembahyang ( berwudhu), dan tayamum.

2. Bersuci dari najis, bagian ini berlaku pada badan, pakain, dan tempat.

MACAM-MACAM DAN PEMBAGIAN AIR.

1. Air yang suci dan mensucikan. Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk penyucikan ( pembersihkan) benda yang lain. Air itu adalah yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi an masih tetap ( belum berubah) keadaanya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.

( Diturunkan-Nya air bagimu dari langit supaya kamu bersuci dengan dia.” ( Al-anfal 11 0

Sabda Rasul Muhammad SAW)

Dari Abu Hurairah, berkata beliau : telah bertanya seorang laki-laki kepad rasulullah Muhammad SAW. Kata laki-laki itu “ Ya Rasulullah kami berlayar dilaut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu’ kami tak dapat minum; bolehkah kami berwudhu dengan air laut ? “ jawab Rasulullah Muhammad SAW, “ Air laut itu suci lagi mensucikan, bangkainya halal dimakan.” ( Riwayat Lima Ahli Hadist, menurut keterangan Tirmidzi, hadist ini hasn shahih.)

Sabda rasulullah Muhammad SAW.
Tattkala Nabi yang mulia ditanya bagaimana hukumnya sumur , Budhaah, beliau berkata; “ Air\nya tak dinajisi sesuatu apa pun.”

( Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)

Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaanya atau sifat “Suci mensucikan “, baik perubahan iti pada salah satu sifatnya ayang tiga (warna , rasa, dan baunya ) adalah sebagai berikut :

a. berubah dngan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang, atau mengalir dibatu belerang.

b. Berunah kareba lama terletak, seperti air kolam.

c. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah dengan sebab ikan atau kiambang.

2. Air Suci tetapi tidak menyucikan, Berarti zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyuci sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada 3 macam :

a. Air yang telah berubah salahsatu sifatnya dengan sebab bercampur dengan sesuatu benda yang suci selain perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, the dan sebagainya.

b. Air Sedikit, berarti kurang dari 2 qullah , sudah terpakai untuk mengangkatkan hadast aatau menghilangkan hukum najis, sedang air tidak berubah sifatnya

c. Air pohon-pohonnan atau air buah-buahan, sepertiair yangkeluar dari tekukan pohon kayu ( air nira), air kelapa dan sebgainya.

3. Air yang bernajis, air yang masuk bagian ini ada dua macam :

a. Sudah berubah salah satu sifatnya dngan najis: air ini tidak harus tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sdikit maupu banyak, hukumnya seperti najis.

b. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya ; air ini kalau sedikit , berarti kurang dari dua qullah , tidak pula boleh harus diganti lagi,malahan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua qullah atau lebih, hukumnya tetap suci mensucikan.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW.

“ Air itu tidak dinajisi sesuatu apabila berubah rasanya atau warnanya atau baunya . “ ( Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi )

Sabda Rasulullah Muhammad SAW.

Berkata Rasulullah Muhammad SAW., “ Apabila cukup air dua qullah tidak dinajisi oleh sesuatu apapun “ ( Riwayat Lima Ahli Hadist)

4. Air yang makruh dipakai, yaitu yang terjemur pada matahari dalam bejana emas atau perak ; air ini makruh dipakai untuk badan, tidak untuk pakaian, terkecuali air yang terjemur di tanah seperti air sawah, air koam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW.

Dari Aisyah , sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya amatahari, maka berkata Rasulullah Muhammad SAW kepadnya ; “ jangan engakau berbuat demikian, ya Aisyah, sesungguhnya air yang terjemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.” ( Riwayat baihaqi )

BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS.

Sesuatu barang (benda) menurut barang aslinya adalah suci, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda najis itu banyak diantaranya sebagai berikut ;

1. Bangkai Binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia. Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai bintang darat yang tidak berdarah ketika hidupnya seperti belalang dan mayat manusia semuannya suci.

Firman Allah SWT :

“Diharamkan atas kamu bangkai.” (Al Maidah 3)

Adapun bangkai ikan dan binatang darat yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia dalam umum arti, bangkai dalam ayat itu karena ada keterangan lain. Juzu’ (bangkai) bangkai, seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan gemuknya, semuanya itu najis menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, yang najis hanya suku-suku yang mengandung roh (suku-suku yang bernyawa) saja, seperti daging dan kulit : suku-suku yang tidak bernyawa, seperti, kuku, tulang, tanduk dan bulu, semuanya itu suci. Suku-suku yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak termasuk najis.

Dalil kedua mazhab itu :

Mazhab pertama, mengambil dalil dari umum makna bangkai dalam ayat itu karena bangkai itu adalah sesuatu yang tersusun dari suku-suku tersebut. Mazhab kedua beralasan dengan hadis “Maimunah”

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Sesungguhnya yang haram memakannya. Pada riwayat lain yang haram, dagingnya,” (“Riwayat Jama’ah Ahli Hadis)

berdasar atas hadis ini mereka berpendapat bahwa dipaham dari hadis itu, selain dari daging tidak haram. Lagi pula mazhab kedua ini berpendapat bahwa yang dinamakan bangkai itu adalah suku-suku yang tadinya mengandung roh; suku-suku yang tadinya tidak bernyawa tidak dinamakan bangkai.

Adapun dalil bahwa mayat manusia itu suci.

Firman Allah SWT :

“Demi sesungguhnya kami muliakan anak Adam (manusia).”

(Al Isra’ 70)

Arti dimuliakan itu hendaknya jangan dianggap sebagai kotoran (najis). Lagi pula sekiranya mayat manusia itu najis, tentunya kita tidak disuruh mencucinya karena najis-najis air lainnya kita tidak disuruh mencucinya, malah najis-najis ain lainnya itu tidak dapat dicuci, maka suruhan terhadap kita untuk mencuci mayat itu adalah suatu tanda bahwa mayat manusia bukan najis, hanya kemungkinan kena najis sehingga kita disuruh mencucinya.

2. Darah. Segala macam darah najis selain hati dan limpa.

Firman Allah SWT :

“Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah dan daging babi” (Al Maidah)

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa.” (Riwayat Ibnu Majah)

Dikecualikan juga, darah yang ketinggalan dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan, kedua macam darah ini suci/dimaafkan artinya dibolehkan / dihalalkan.

3. Nanah. Segala macam nanah najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu adalah darah yang sudah busuk.

4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu. Semua itu najis selain mani, baik yang biasa seperti tahi, kencing atau yang tiada biasa seperti tahi, kencing atau yang tiada biasa seperti madzi, baik dari hewan yang halal dimakan maupun dari hewan tidak halal dimakan.

Sabda Rasulullah SAW :

Tatkala beliau diberi dua biji batu dan sebuah tahi keras untuk dipakai istinja’, beliau mengambil dua batu saja sedang tahi beliau kembalikan dan berkata, “Tahi ini najis.”

(Riwayat Bukhari)

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Ketika Al-A’rab kencing dalam masjid, beliau berkata, “Tuangilah olehmu tempat kencing itu dengan setimba air.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Ali (Khalifah keempat), katanya “Saya seringkali keluar madzi, sedangkan saya malu menanyakannya kepada Rasulullah Muhammad SAW, maka saya suruh Miqdad menanyakannya. Miqdad lalu bertanya kepada beliau. Jawab beliau “Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudhu.” (Riwayat Muslim)

5. Arak. Tiap-tiap minuman keras yang memabukkan.

Firmal Allah SWT :

“Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan bertenung itu najis keji, pekerjaan setan.” (Al Maidah 90)


6. Anjing dan babi. Semua hewan suci, kecuali anjing dan babi.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Cara mencuci bejana seorang kamu, apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali; air yang pertama hendaklah dicampur dengan tanah.” (Riwayat Muslim)

Cara mengambil dalil dengan hadis itu ialah dalam hadis ini, kita disuruh mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu adalah disebabkan tiga perkara : 1. karena hadas, 2. karena najis, dan 3. karena kehormatannya. Di mulut anjing sudah tentu tidak ada hadas, kehormatan juga tidak. Oleh sebab itu, pencucian hanya karena najis. Babi dikiaskan (disamakan) dengna anjing karena keadaannya lebih buruk daripada anjing.

Setengah ulama berpendapat bahwa anjing itu suci : mereka beralasan dengan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Umar bahwa di zaman Rasulullah Muhammad SAW anjing-anjing banyak keluar masuk masjid dan tidak pernah dibasuh, selain dari itu.

Firman Allah SWT :

“Dihalalkan bagi kamu memakan binatang yang ditanggap anjing.” (Al Maidah 4)

Dalam ayat ini kita dibolehkan memakan binatang yang ditangkap anjing dan tidak disuruh mencucinya lebih dahulu, sedang binatang itu sudah tentu bergelimang dengan air liur anjing yang menangkapnya itu.

Pendapat pertama menjawab bahwa keluar masuk anjing ke masjid tidak menunjukkan sucinya. Begitu juga ayat itu tak dapat menjadi dalil atas sucinya karena membolehkan makan binatang itu tidaklah berarti tidak wajib mencucinya, hanya tidak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib mencuci najis itu sudah cukup diteragkan pada tempat yang lain.

7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.

Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hidup, seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis yang dipotong itu juga najis, seperti babi atau anjing. Kalau bangkainya suci, yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci pula, seperti yang diambil dari ikan hidup. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci.

Firman Allah SWT :

“Dari bulu-bulu binatang, baik yang berupa bulu domba dan bulu unta, atau berupa kambing, semua itu boleh dipakai (dibuat) perkakas rumah tangga.” (An Nahl 80)

Semua najis tidak dapat dicuci terkecuali anak, apabila ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya ia menjadi suci, apabila cukup syarat-syarat seperti akan datang di bawah ini. Begitu juga kulit bangkai, dapat dicuci dengan jalan disamak.


KAIFIAT (CARA) MENCUCI BENDA YANG KENA NAJIS

Untuk melakukan kaifiat mencuci benda yang kena najis, baiklah diterangkan bahwa najis terbagi atas tiga bagian.

1. Najis mughallazhah (tebal), yaitu anjing. Kaifiat mencuci benda yang kena najis ini, hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali dari padanya hendaklah airnya dicampur dengan tanah.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Cara mencuci bejana seseorang kamu, apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, air pertama hendaklah dicampur dengan tanah.” (Riwayat Muslim)

2. Najis mukhaffafah (enteng) seperti kencing kanak-kanak laki-laki yang belum makan makanan selain dari susu. Kaifiat mencuci benda yang kena najis ini, memadai dengna memercikkan air atas benda itu meskipun tidak mengalir. Adapun kencing kanak-kanak perempuan yang belum makan selain dari susu, maka kaifiat mencucinya hendaklah dibasuh sampai mengalir air di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Sesungguhnya Ummu Qais telah datang kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta anaknya laki-laki kecil yang belum makan makanan selain dari susu, sesampainya di depan Rasulullah, beliau dudukkan anak itu dipangkuan beliau, kemudian dikencinginya, lalu beliau meminta air, lantas beliau percikan air itu kepada kencing kanak-kanak tadi, tidak beliau basuh kencing itu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh dan kencing kanak-kanak laki-laki disiram.” (Riwayat Tirmidzi)

3. Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang lain dari dua macam yang tersebut di atas. Najis pertengahan ini terbagi atas dua bagian.

a. Dinamakan najis hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering sehingga sifat-sifatnya telah hilang : cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena itu.

b. Najis ainah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa, atau baunya; terkecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan.

Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.


ISTINJA’

Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu yang lebih baik mula-mula dengan batu atau sebagainya, kemudian diikuti dengan air.


Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Beliau telah melalui dua buah kubur, ketika itu beliau berkata,

“Kedua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengadu-adu orang dan yang seorang lagi karena tidak mengistinja’ kencingnya.” (Sepakat Ahli Hadis)

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Apabila seseorang kamu beristinja, dengan batu, hendaklah ganjil.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Berkata Salman, “Rasulullah Muhammad SAW telah melarang kita beristinja’ dengan batu karang dari tiga.” (Riwayat Muslim)

Dalam hadis ini disebutkan tiga batu, berarti tiga buah batu atau satu batu persegi tiga. Yang dimaksud dengan batu di sini ialah tiap-tiap benda yang keras, suci dan kesat, seperti kayu, tembikar dan sebagainya. Adapun benda yang licin seperti kaca, tidak sah buat istinja’ karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda dihormati seperti makanan dan sebagainya karena mubazir.

Syarat istinja’ dengan batu dan yang seumpamanya, hendaklah sebelum kotoran kering; kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain dari tempat keluarnya, tidak sah lagi istinja’ dengan batu, tetapi wajin istinja’ dengan air.



ADAB BUANG AIR

1. Sunat mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke kakus dan mendahulukan kaki kanan tatkala keluar karena sesuatu yang mulia hendaklah dimulai dengan kanan, sebaliknya tiap-tiap yang hina dimulai dengan kaki kiri.

2. Janganlah berkata-kata selama dalam kakus itu, kecuali atau dzikrullah ke dalam kakus, karena apabila Rasulullah Muhammad SAW masuk kakus, beliau mencabut cincin beliau yang berukir Muhammad Rasulullah. (Riwayat Ibnu Hibban)

3. Hendaklah memakai sepatu atau terompah atau seumpamanya, karena Rasulullah Muhammad SAW apabila masuk kakus beliau memakai sepatu. (Riwayat Baihaqi)

4. Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya supaya jangan mengganggu orang itu.

5. Jangan berkata-kata selama dalam kakus itu, kecuali apabila ada keperluan yang sangat penting yang tidak dapat ditangguhkan, karena Rasulullah Muhammad SAW melarang yang demikian. (Riwayat Hakim)

6. Jangan buang air di air yang tenang, kecuali apabila air tenang itu besar menggenang seperti tebat, karena Rasulullah Muhammad SAW melarang kencing di air tenang. (Riwayat Muslim)

7. Jangan buang air di lubang-lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang akan mendapat kesakitan dalam lubang itu dan Rasulullah Muhammad SAW melarang demikian. (Riwayat Abu Daud)

8. Jangan buang air di tempat perhentian karena mengganggu orang yang berhenti di sana.



WUDHU’ (MENGAMBIL AIR SEMBAHYANG)

Perintah wajib wudhu’ bersama dengan perintah wajib sembahyang lima waktu, yaitu satu setengah tahun sebelum tahun Hijrah.

Firman Allah SWT :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sembahyang hendaklah basuh (cuci) mukamu, kedua tanganmu sampai dua siku dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.” (Al Maidah 6)



SYARAT-SYARAT WUDHU’

1. Islam

2. Mumaiyiz karena wudhu’ itu ibadat yang wajib berniat, sedangkan orang yang tidak beragama Islam dan orang yang belum mumaiyiz tidak diberi hak untuk berniat.

3. Tidak berhadas besar.

4. Dengan air yang suci menyucikan.

5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu’.



FARDHU (RUKUN) WUDHU’

1. Niat. Hendaklah berniat (menyengaja) mengangkatkan hadats atau menyengaja berwudhu’.

“Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud dengan niat menurt syarat, adalah kehendak atau sengaja melakukan pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hukum Allah SWT.

Firman Allah SWT :

“Tidaklah mereka disuruh melainkan mengabdi menurut perintah Allah serta dengan ikhlas beragama kepada-Nya.” (Al Bayyinah 5).

2. Membasuh muka. Beralasan ayat di atas (Al Maidah ayat 6). Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah ke bawah; lintangnya, dari telinga ke telinga; seluruh bagian muka itu wajib dibasuh, tidak boleh ketinggalan sedikit pun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya. Menurut kaidah ahli fiqh, “Sesuatu yang hanya dengan dia dapat disempurnakan yang wajib, maka hukumnya juga wajib.”

3. Membasuh dua tangan sampai ke siku, maksudnya siku, juga wajib dibasuh. Keterangannya juga ayat itu. (Al-Maidah ayat 6).

4. Menyapu sebagian kepala dengan air walau sebagian kecil sekalipun, sebaiknya tidak selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala maupun rambut. Alasanya juga ayat itu.

5. Membasuh dua tapak kaki sampai ke dua mata kakki, maksudnya dua mata kaki juga dibasuh; keterangannya juga ayat itu.

6. Menertibkan ruku-rukun di atas, selain dari niat dan membasuh muka, keduannya wajib dilakukan bersama-sama dan didahulukan dari yang lain.

Sabda rasulullah Muhammad SAW :

“Mulailah pekerjaanmu dengan apa yang dimulai oleh Allah SWT.” (Riwayat An-Nasai)


BEBERAPA SUNAH WUDLU


1. Membaca “Bismillah” pada permulaan wudlu’.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Berwudhu’lah kamu dengan membaca nama Allah.” (Riwayat Abu Daud)
Pada permulaan tiap-tiap pekerjaan yang penting, baik ibadat maupun lainya, disunatkan membaca Bismillah.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Tiap-tiap pekerjaan yang penting, baik ibadah maupun lainnya, disunatkan membaca “Bismillah”.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Tiap-tiap pekerjaan penting yang tidak dimulai dengan ‘Bismillah’ maka adalah pekerjaan itu kurang berkah.” (Riwayat Abu Daud)

2. Membasuh dua telapak tangan sampai kepada kedua buku pergelangan, sebelum berkumur-kumur; keterangannya amal Rasulullah Muhammad SAW sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
3. Berkumur-kumur, keterangannya juga perbuatan Rasulullah sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
4. Memasukan air ke hidung, beralasan juga kepada amal Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
5. Menyapu seluruh kepala ; juga beralasan kepada amal. Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Abdullah bin Zaid, sesungguhnya Rasulullah Muhammad SAW telah mengusap kepalanya dengan kedua belah tangannya yang dibolak-balikkannya, dimulainya dari sebelah atas kepala kemudian disapukan ke kuduknya, kemudian dikembalikannya ke tempat semula. (Riwayat Jama’ah)
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Al-Miqdam, katanya, Rasulullah Muhammad SAW telah memberi air untuk berwudhu’, lalu beliau berwudhu’, maka dibasuhnya kedua tapak tangannya tiga kali dan mukanya tiga kali, kemudian dimasukkan air ke hidung tiga-tiga kali, kemudian disapunya kepalanya dan kedua telingannya sebelah luar dan sebelah dalam. (Riwayat Abu Daud dan Ahmad)
6. Menyapu kedua telingan luar dan dalam, keterangannya amal Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi.
7. Menyilang-nyilang anak jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilang anak jari kaki dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan, disudai pada kelingking kaki kiri; sunat menyilang-nyilang anak jari. Kalau air dapat di antara anak jari dengan tidak disilangi, tetapi apabila air tidak sampai di antaranya melainkan dengan disilangi. Maka menyilang anak jari ketika itu menjadi wajib, bukan sunat.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :
“Apabila engkau berwudhu’, hendaklah engkau silangi anak-anak jari kedua tanganmu dan anak jari kedua kakimu.” (Riwayat Tirmidzi)
8. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri. Rasulullah Muhammad SAW suka memulai dengan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri dalam beberapa pekerjaan beliau. Berkata Nawawi, “Tiap pekerjaan yang mulia, baik dimulai dari kanan, sebaliknya pekerjaan yang hina, seperti masuk kakus, hendaklah dimulai dari kiri.”
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Aisyah r.a, katanya, Rasulullah Muhammad SAW suka mendahulukan anggota kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam segala halnya. (Riwayat Buhkari dan Muslim)
9. Membasuh tiap-tiap anggota tiga-tiga kali berarti membasuj muka tiga kali, tangan tiga kali, dan seterusnya. Keterangannya Rasulullah Muhammad Saw, terkecuali, apabila waktu sembahyang telah hampir habis, sekiranya dikerjakan tiga-tiga kali, niscaya habislah waktu. Dalam keadaan seperti ini, haram tiga-tiga kali, tetapi wajib satu kali saja; juga apabila diperlukan benar air untuk minum, sedang air tidak mencukupi, maka wajib satu kali saja dan haram tiga kali.
10. Berturut-turut antara anggota-anggota. Yang dimaksudkan dengan berturut-turut di sini, yaitu sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh dan sebelum kering anggota kedua anggota yang jetiga sudah dibasuh dan sebelum kering anggota kedua anggota yang ketika sudah dibasuh pula dan seterusnya.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Umar bin Khatthab, Sesungguhnya seorang laki-laki telah berwudhu’, maka ketinggalan seluas kuku di atas kakinya kelihatan oleh Nabi yang ketinggalan itu, beliau lalu berkata, “Kembalilah dan perbaikilah wudhu’mu,” (Riwayat Ahmad dan Muslim) Kata Rasulullah Muhammad SAW, “Perbaikilah wudhu’mu dan tidak disuruh mengukangi wudhu’, berarti cukuplah dengan membasun yang ketinggalan itu saja.”

Setengah ulama berpendapat bahwa melakukan wudhu’ menurut urutannya itu wajid, beralasan dengan :
Sabda Rasullulah Muhammad SAW :

Dari Khalid, dari salh seorang istri Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Rasulullah Muhammad SAW telah melihat seorang sembahyang, di atas tumitnya ada seluas dirhan yang tidak kena air sewaktu ia berwudhu’, maka Rasulullah Muhammad SAW menyuruh orang itu mengulangi wudhu’nya.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
11. Jangan meminta pertolongan orang lain, kecuali, jika terpaksa karena berhalangan, seperti sakit.
12. Tidak diseka, terkecuali apabila ada hajat seperti sangat dingin.
13. Menggosok anggota wudhu’ agar menjadi lebih bersih.
14. Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali kepada badan.
15. Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudhu’,terkecuali apabila ada hajat.
16. Bersiwak (bersugi = menggosok gigi) dengan benda yang kesat, selain dari orang puasa sesudah tergelincir matahari. Lebih afdhal bersugi dengan kayu arak (siwak). Disunatkan juga bersugi pada tiap-tiao keadaan yang lebih diingin daripada segala pekerjaan lain, yaitu :

a. tatkala berubah bau mulut karena lapar atau lama diam tiada berkata-kata dan sebagainya,
b. tatkala bangun dari tidur karena orang bangun dari tidur itu biasanya berubah bau mulutnya.
c. Tatkala akan sembahyang.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :


Dari Aisyah, Sesungguhnya Nabi Besar Muhammad SAW telah berkata, “Sugi itu membersihkan mulut, meredhakan Tuhan.” (Riwayat Baihaqi dan Nasai)
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi Muhammad SAW beliau berkata, “Kalau tidaklah akan menyusahkan umatku akan saya suruh mereka bersugi (menggosok gigi) pada tiap-tiap wudhu’. “(Riwayat Ahmad)
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad SAW seseungguhnya busuk bau mulut orang yang berpuasa itu pada sisi Allah lebih harus daripada bau kasturi. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
17. membaca dua kalimat syahadah dan menghadap kiblat ketika berwudlu.
18. Berdoa sesudah selesai berwudhu’.
19. Membaca dua kalimah Syahadah sesudah selesai berwudhu’.

Asyhadu an lailaha ilallahu wahdahu lasyarikalahu wa asyhaduanna Muhammadan abduhu warasuluhu Allahhumaj’alni minattauwabina waj’alni minalmutathahhrin.
Artinya : “Saya menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah melainkan Allah sendiri-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya dan pesuruh-Nya. Ya Allah, jadikanlah saya menjadi orang yang tobat dan menjadi orang yang suci.”

YANG MEMBATALKAN WUDHU’

Hal-hal yang membatalkan wudhu’ sebagai berikut di bawah ini.

1. Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satu keduannya, baik yang keluar itu berupa zat atau angin, yang biasa atau tidak biasa, seperti darah, atau yang 3keluar itu najis atau suci seperti ulat.

Firman Allah SWT :

“Salah satu yang mewajibkan tayamum (kalau tidak ada air) ialah keadaan seorang datang dari tempat buang air.” (An Nisa : 43)
Dalam ayat itu orang datang dari kakus kalau tidak ada air hendaklah ia tayamum, berarti buang air itu membatalkan wudhu.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Tidak diterima Allah sembahyang seseorang apabila ia berhadast (keluar sesuatu dari salah satu lubang kemaluan) sebelum ia berwudhu. “(Sepakat Ahli Hadis)

Menurut taksiran Abu Hurairah, ahdasa itu artinya keluar angin tetapi menurut Syaukani segala yang keluar dari kedua lubang kemaluan, itulah yang dinamakan ahdasa.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW (lihat No. 4 dari pasal benda-benda yang termasuk najis) yang diriwayatkan oleh Muslim. Beliau menyuruh orang yang keluar madzi supaya berwudhu’.” Terkecuali sesuatu yang keluar dari pintu-pintu yang lain atau keluar dari badan yang lain, semua itu tidak membatalkan wudhu.’

2. Hilang akal. Hilang akan karena mabuk atau gila, juga batal wudhu’ karena tidur yang tidak tertutup tempat keluar angin, tetapi tidur yang tertutup pintu keluar anginya, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap tidaklah batal wudhu’nya.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur, maka apabila kedua mata tidur, hendaklah ia berwudhu’.” (Riwayat Abu Daud). Adapun tidur dengan duduk yang tetap keadaan badannya tidak membatalkan wudhu’karena tiada timbul sangkaan bahwa ada keluar sesuatu daripadanya. Ada pula diriwatkan oleh Muslim bahwa sahabat-sahabat Rasulullah Muhammad SAW pernah tertidur, kemudian mereka sembahyang dengan tidak berwudhu’ lagi.

3. Kulit laki-laki bersentuhan dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu’ yang menyentuh dan yang disentuh, dengan syarat bahwa keadaan keduanya sudah sampai umur/dewasa dan antara keduanya bukan muhrim, baik muhrim turunan, pertalian, persusuan, maupun muhrim perkawinan.


Firman Allah SWT ;

“Salah satu yang mewajibkan tayamum, kalaui tidak ada air, ialah bersentuh dengan perempuan.” (An Nisa 43)

pendapat itu menurut mazhab syafii, nazhab lain ada pula yang berpendapat bahwa laki-laki bersentuh dengan perempuan.

itu tidak membatalkan wudhu’. Yang membatalkan wudhu’ ialah bersetubuh. Pendapat itu berdasar juga dengan ayat itu, mereka menafsirkan kata-kata Ia Mastum dalam ayat itu dengan bersetubuh.

4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan batin telapak tangan. Baik kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa atau kemaluan kanak-kanak, menyentuh ini hanya membatalkan wudhu’ yang menyentuh saja.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :


Dari Ummi Habibah ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Muhammad SAW bersabda, kata beliau : “Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudhu.” (Riwayat Ibnu Majah dan disahkan oleh Ahmad)
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Busrah binti Shafwan, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berkata, “Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah ia sembahyang sebelum ia berwudhu’.” (Riwayat Lima orang Ahli Hadis, kata Bukhari hadis ini paling sah dalam hal ini).
Dalam hadis itu teranglah batalnya wudlu’ orang yang menyentuh kemaluannya sendiri, apalagi menyentuh kemaluan orang lain karena keadaannya lebih keji dan lebih melanggar kesopanan.
Ulama yang lain ada berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu’. Mereka mengambil alasan dengan hadis Thalaq bin Ali.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :


Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah wajib ia berwudhu ? Jawab Rasulullah Muhammad SAW, “Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu.” (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan lain-lain).


MENYAPU SEPATU

Orang yang memakai sepatu terus-menerus, apabila ia berwudhu’, boleh menyapu atau mengusap bagian atas kedua sepatunya saja dengan air, pengganti membasuh kaki dengan syarat-syarat yang akan diterangkan.
Lama masanya, sehari semalam bagi orang tetap dalam negeri, dan tiga hari tiga malalm bagi orang musafir (dalam perjalanan). Masa itu terhitung dari ketika berhadats (batal wudhu) sesudah memakai sepatu.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Mughirah bin Syubah, katanya : “Saya lihat Rasulullah Muhammad SAW menyapu bagian luar kedua sepatu beliau.” (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Abu Bakrah, bahwasannya Rasulullah Muhammad SAW telah memberi kelonggaran bagi orang musafir tiga hari tiga malam dan bagi orang mukim (tetap) sehari semalam apabila dia suci, kemudian dipakainya kedua sepatunya. Ia boleh mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air. (Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Daruquthni)
Tidak boleh menyapu salah satu kaki dan yang lain dibasuh karena kaidah : “Apabila agama menyuruh memilih antara dua perkara, tidak boleh mengadakan cara yang ketiga.”

SYARAT-SYARAT MENYAPU SEPATU

1. Kedua sepatu itu hendaklah dipakai sesudah sempurna suci. Dalilnya hadis di atas, (yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Daruquthni)
2. Kedua sepatu itu hendaklah sepatu panjang, yaitu menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh (dari tumit sampai ke mata kaki)
3. Kedua sepatu itu kuat, bisa dibawa berjalan jauh dan terbikin dari benda yang suci.


YANG MEMBATALKAN MENYAPU SEPATU


Yang membatalkan menyapu sepatu ialah :
1. Apabila keduanya atau salah satu diantaranya terbuka, baik dibuka dengan sengaja maupun tercabut dengan tidak sengaja.
2. Habis masa yang ditentukan (Sehari semalam bagi orang tetap, tiga hari tiga malam bagi orang musafir).
3. Apabila ia berhadats besar yang mewajibkan mandi.

MANDI WAJIB

Yang dimaksud dengan mandi di sini adalah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat.
Firmal Allah SWT :

“Apabila kamu junub hendaklah bersuci.” (Al Maidah 6)


SEBAB-SEBAB WAJIB MANDI


Sebab-sebab yang mewajibkan mandi ada 6 sebab, 3 diantaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan dan 3 tertentu (khusus) pada perempuan saja.
1. Sebab pertama bersetubuh. Keluar mani atau tidak
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Apabila bertemu dua penyunatan (khitan), maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani”. (Riwayat Muslim)

2. Sebab yang kedua keluar mani. Baik keluarnya sebab bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Ummi Salamah, sesungguhnya Ummi Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah Muhammad SAW, katanya kepada beliau, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Adakah wajib mandi atas perempuan apabila bermimpi ? Jawab beliau, “Ya (wajib atasnya mandi) apabila ia melihat air.” Artinya keluar mani. (Sepakat Ahli Hadis)
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Khaulah : Sesungguhnya ia telah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai perempuan yang bermimpi seperti laki-laki bermimpi, jawab Nabi, “Ia tidak wajib mandi sehingga keluar maninya, sebagainya laki-laki tidak wajib mandi apabila tidak keluar mani.” (Riwayat Ahmad dan Nasai)

3. Sebab yang ketiga mati. Orang Islam yang mati, fardhu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, terkecuali orang yang mati syahid.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :
Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah Muhammad SAW telah berkata tentang orang mati karena terlontar oleh untanya, kata beliau, “Mandikan olehmu dia dengan air dan bidara.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :
Kata beliau tentang orang yang mati dalam peperangan Uhud, “Jangan kamu mandikan mereka.” (Riwayat Ahmad)

4. Sebab yang keempat haid. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari kain kotor, ia wajib mandi agar ia dapat sembahyang dan dapat campur dengan suaminya. Juga dengan mandi itu badannya dapat segar dan sehat kembali.
Sabda Rasullullah Muhammad SAW :

Beliau berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy, “Apabila datang haid itu, hendaknya engkau tinggalkan sembahyang dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan sembahyang.” (Riwayat Bukhari)
5. Sebab yang kelima nifas. Yang dinamakan nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak; darah itu darah haid yang berkumpul tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6. sebab yang keenam melahirkan. Baik anak yang dilahirkan itu cukup umur atau tidak seperti keguguran.

FARDHU (RUKUN) MANDI

1. Niat. orang yang junub hendaknya berniat (menyengaja) menghilangkan hadast junubnya, perempuan yang baru habis (selesai) haid, hendaklah berniat menghilangkan hadast kotorannya dan seterusnya.
2. Menyampaikan air ke seluruh badan.

SUNAT-SUNAT MANDI

1. Membaca bismillah pada permulaan mandi
2. Ber-wudlu’ sebelum mandi
3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan.
4. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
5. Berturut-turut.

MANDI SUNAT

1. Mandi hari Jum’at, bagi orang yang bermaksud akan mengerjakan sembahyang Jum’at agar baunya yang busuk tidak menganggu orang di sekitar tempat duduknya.
Sabda Rasulullah SAW ;

Dari Ibnu Umar, Katanya: “Rasulullah Muhammad SAW telah bersabda, Apabila salah seorang hendak pergi sembahyang Jum’at hendaklah ia mandi.” (Riwayat Muslim)
2. Mandi hari raya Idulfitri dan hari raya Kurban.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Fakih bin Sa’adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW mandi pada hari Jum’at, hari Arafah, hari raya Idul fitri, dan pada hari raya haji. (Riwayat Abdullah bin Ahmad)
3. Mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilanya.
Karena ada sangkaan (kemungkinan) ia keluar mani.
4. Mandi tatkala hendak ihram haji atau umrah.
Sabda Rasullulah Muhammad SAW :

Dari Zaid bin Tsabit, sesungguhnya Rasullulah Muhammad SAW membuka pakaian baliau ketika hendak ihram dan beliau mandi. (Riwayat Tirmizi)
5. Mandi sehabis memandikan mayat.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Kata beliau : “Barang siapa memandikan mayat hendaknya ia ber-wudhu.” (Riwayat Tirmidzi)
6. Mandi seorang kafir setelah memeluk agama Islam.
Karena beberapa orang sahabat ketika telah masuk Islam disuruh Nabi untuk mandi.
Sabda Rasullulah Muhammad SAW

:

Dari Qais bin Ashim, ketika ia masuk Islam, Rasullulah Muhammad SAW menyuruhnya mandi dengan air dan daun bidara.(Riwayat Ahli Hadis selain dari Ibnu Majah)
Perintah ini menjadi sunnat hukumnya, bukan wajid, karena ada karinah (tanda) yang menunjukkan bukan wajid, yaitu beberapa orang sahabat ketika mereka masuk Islam tidak disuruh Nabi mandi.

TAYAMUM
Tayamun adalah menyapu tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamun adalah pengganti wudhu’ atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa alangan (uzur) :
1. Zur karena sakit. Kalau ia memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau sukun yang telah berpengalaman tentang penyakit serupa itu.
2. Karena dalam perjuangan.
3. Karena tidak ada air.
Firman Allah SWT :

“Dan apabila kamu datang sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, atau bersentuh dengan perempuan, jika kamu tidak mendapat air, maka hendaklah kamu tayamun dengan tanah yang suci. Kaifiat-nya, sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah tersebut.” (Al Maidah 6)

SYARAT TAYAMUM

1. Sudah masuk waktu sembahyang. Tayamun disayaritkan untuk orang yang terpaksa, sebelum masuk waktu ia belum terpaksa sebab sembahyang belum wajib atasnya ketika itu.
2. Sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat; waktu sudah masuk. Alasan ayat di atas, kita disuruh tayamun apabila air tidak ada, sesudah docari, kita baru yakin air tidak ada, terkecuali orang yang boleh tayamun karena sakif yang tidak membolehkannya memakai air, atau ia yakin tidak ada air di sekitar tempat ini, maka mencari air tidak menjadi syarat padanya.
3. Dengan tanah suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafi’I tidak sah tayamun me0lainkan dengan tanah. Menurut pendapat Imam yang lain boleh (sah) tayamun dengan tanah, pasir, atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini :
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Telah dijadikan bagiku bumi baik dan menyucikan dan tempat sujud.” (Sepakat Ahli hadis)
Perkataan bumi dipijak termasuk juga tanah, pasir dan batu.
4. Menghilangan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian umat, tetapi menurut pendapat yang ;aian tidak.




FARDHU (RUKUN) TAYAMUN

1. Niat. Hendaknya seorang yang akan melakukan tayamun berniat karena hendak mengerjakan sembahyang dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangka hadast saja, karena sifat tayamun tidak menghilangkan hadast hanya dibolehkan untuk melakukan sembahyang karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamun, wajib hukumnya, ialah hadis yang mewajibkan niat wudhu’ yang lalu.
2. Menyapu muka dengan tanah.
3. Menyapu kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangan ayat di atas.
4. Menertibkan rukum-rukum. Artinya mendahulukan muka daripada tangan. Alasan sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu’ yang telah lalu. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak wajib menertibkan rukun tayamun.

TAYAMUN

1. Orang yang bertayamun karena tidak air, tidak wajib mengulangi sembahyangnya apabila mendapat air. Alasan ayat tayamun di atas. Tapi orang yang tayamun sebab junub, apabila mendapat air, ia wajid mandi apabila ia hendak mengerjakan sembahyang berikutnya karena tayamun tidak mengangkatkan (menghilangan) hadast, hanya boleh karena darurat.
2. Satu kali tayamun boleh dipakai untuk beberapa kali sembahyang, baik sembahyang fardhu atau sembahyang sunat; kekuatannya sama dengan wudhu ’ karena tayamun itu sebagai ganti wudhu’ bagi orang yang tidak dapat memakai air; jadi, hukumnya samalah dengan wudhu’. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamunan ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamun hanya sah buat satu kali sembahyang fardhu dan beberapa sembahyang sunnat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka.
Boleh tayamun sebab luka atau karena hari sangat dingin karena luka itu termasuk dalam arti sakit. Demikian juga memakai air ketika hari sangat dingin mungkin menyebabkan menjadi sakit.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :


Dari Jabir, katanya : Kami telah keluar pada satu perjalanan kemudian seorang teman kami jatuhi batu sampai luka kepalanya, kemudian ia bermimpi, lantas ia bertanya kepada teman-temannya: Adakah kamu peroleh jalan yang memberi kelonggaran bagiku untuk tayamun? Mereka menjawab : Kami tidak mengetahui jalan yang memberi kelonggaran bagimu, sedang engkau masih kuasa memakai air. Kemudian orang itu mandi, yang menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rasulullah Muhummad SAW diceritakan hal itu kepada beliau. Nabi berkata; “Mereka bunuh dia, Allah akan mengetahui sesungguhnya obat keraguan ialah bertanya. Sebenarnya ia cukup ia tayamum saja dan diikat lukanya, kemudian disapunya dengan air atas ikatnya itu dan dibasuhnya sekalian badannya yang lain.” (Riwayat Abu Daud danm Daruquthni)

Sabda Rasullulah Muhammad SAW :


Dari Amri bin Ash, sewaktu ia diutus ke peperangan Dzatissalasil, ia berkata : saya bermimpi pada suatu malam yang sangat dingin, saya takut akan berbahaya jika saya mandi, maka saya tayamum, kemudian sembahyang bersama-sama dengan teman-temanku, yaitu sembahyang bersama-sama dengan teman-temanku, yaitu sembahyang subuh. Tatkala kami datang kepada Rasulullah Muhammad SAW, mereka ceritakan kejadian itu kepada beliau. Nabi berkata, “Ya Amri, engkau sembahyang dengan teman-temanmu padahal engkau junub ?” Saya menjawab, “Saya sebutkan firman Allah (Janganlah kamu membunuh akan dirimu), maka oleh karena ayat itu saya tayamum, kemudian saya sembahyang.” Mendengar jawaban Amri itu, Rasulullah Muhammad SAW tertawa dan beliau tidak mengatakan apapun sesudah itu. (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)

SUNAT TAYAMUM
Membaca bimillah. Dalil hadis sunat wudhu’ karena tayamum ganti wudhu’.
Mengembus tanah dari dua tapak tangan agar tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :
Berkata Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya cukuplah bagimu apabila kaupukulkan kedua tapak tanganmu ke tanah, kemudian engkau embus kedua tanganmu itu, kemudian engkau sapukan kedua tanganmu itu ke muka dan tapak tanganmu. (Riwayat Daruquthi)
Wakafaika di akhir hadis menjadi alasan bagi orang yang berpendapat bahwa yang wajib disapu dari tangan ketika tayamum hanya dua tapak tangan saja, tidak usaha sampai ke siku.

Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum sebagaimana sesudah selesai ber-wudhu’.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu’ membatalkan tayamum.
2. Ada air. Dengan adanya air sebelum mulai sembahyang, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :
Dari Abu Dzar, Rasulullah Muhammad SAW telah berkata, “Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapat air sampai 10 tahun, tetapi apabila engkau sentuhkan air itu kekulitmu.” (Riwayat Tirmidzi)
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Atha bin Yasar dari Abu Said Al-Khudri, katanya : Ada dua orang laki-laki dalam perjalanan lalu datang waktu sembahyang dan air tidak ada, lantas keduanya bertayamum dan sembahyang dengan tayamum itu, kemudian keduanya memperoleh air dan waktu sembahyang masih ada, seorang diantara keduanya lantas berwudhu’ dan mengulang sembahyangnya dan yang lain tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah Muhammad SAW dan diterangkannyalah kejadian itu kepada Rasulullah Muhammad SAW. Beliau lalu berkata kepada orang yang tidak mengulang sembahyang : Betul engkau dan sembahyangmu sah dan kepada orang yang mengulang sembahyang dengan wudhu’ beliau berkata pula : Bagimu ganjarannya dua kali lipat. (Riwayat Nasai dan Abu Daud)

DARAH-DARAH YANG KELUAR DARI RAHIM PEREMPUAN
Oleh karena beberapa hukum yang penting bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka perlu diterangkan disini satu persatu agar dapat diketahui perbedaannya; dengan perbedaan itu, dapatlah disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan keadaan masing-masing.
1. Darah haid (kotoran)
Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (balig), dengan tidak ada sebab, tetapi memang sudah menjadi tabiat perempuan. Sekecil-kecil perempuan mulai haid umur 9 tahun. Biasanya perempuan yang telah berumur 60 tahun ke atas, haid itu berhenti dengan sendirinya. Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam. Kebiasaannya enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam. Suci antara dua haid paling sedikit 15 hari 15 malam, sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena sebagian perempuan hanya satu kali haid selama hidupnya. keterangan menurut pemeriksaan ulama-ulama pada masa dahulu yang dinamakan istiqra.

2. Darah nifas
Darah nifas adalah darah yang keuar dari rahim perempuan sesudah ia melahirkan anak. Maka nifas sedikitnya sekejap, biasanya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas dalam / selama 40 hari dan selama-lamanya 60 hari sesudah hari melahirkan anak.

3. Darah penyakit
Darah penyakit adalah darah yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit, bukan pada waktu haid atau nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib sembahyang dan ibadat yang lain tetap atasnya, sebagaimana tetap hukum wajib atas orang berpenyakit yang lain. Oleh karena itu, hendaklah ia dapat membedakan darah penyakit dengan darah haid karena kalau darah itu darah haid ia tidak boleh sembahyang berpuasa serta mengerjakan ibadat lain-lain, tetapi kalau ia mendapat darah penyakit wajiblah ia sembahyang dan mengerjakan ibadat lain-lain, maka perempuan yang berdarah penyakit hendaklah mengerjakan sebagai berikut.
a. Kalau ia dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia jalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu, berarti kalau kelihatan sifat darah haid hendaklah ia berhenti sembahyang, sebaliknya jika kelihatan sifat-sifat darah penyakit, hendaklah ia mengerjakan sembahyang dan ibadat lain-lain.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Aisyah, sesungguhnya Fatimah binti AbiHubaisy telah berdarah penyakit, kata Rasulullah Muhammad SAW kepadanya, “Sesungguhnya darah haid itu hitam warnanya dikenal oleh kaum perempuan, maka apabila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan sembahyang, apabila keadaan darah tidak seperti itu hendaklah engkau berwudhu’ dan sembahyang.” (Riwayat Abu Daud dan Nasai)

b. Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit ini, tetap waktunya, umpamanya selalu pada awal bulan atau pada akhir bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid yang biasa. Ia tidak boleh sembahyang selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci; selama waktu yang demikian itu ia wajib sembahyang, puasa dan mengerjakan ibadat wajib yang lain-lain.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Aisyah, bahwa ibu Habibah binti Jahsy telah bertanya kepada Rasulullah Muhammad SAW akan hukum darah. Beliau berkata kepada ibu Habibah, “Diamlah engkau selama masa haidmu yang biasa, kemudian hendaklah engkau mandi dan berwudhu’ untuk tiap-tiap sembahyang.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

c. Kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dari darah penyakit dan waktu haidnya yang biasa tidak menurut waktu yang tertentu, atau ia lupa waktunya, maka hendaknya dijadikannya masa haidnya sebagai kebiasaan kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu (yaitu 6 atau 7 hari). Maka hendaklah ia meninggalkan sembahyang dan ibadat yang lain dalam masa 6 atau 7 hari tiap-tiap bulan. Selain dari waktu ditentukan itu, dirinya dipandang suci, maka ia wajib sembahyang dan melakukan ibadat yang lain 23 atau 24 hari tiap-tiap bulan.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Hamnah binti Yahsym ia berkata : saya pernah haid yang sangat banyak (lama), maka saya datang kepada Nabi Muhammad SAW utuk menanyakannya, beliau berkata, “Sesungguhnya itu tipu daya (godaan) dari setan, maka oleh karenanya jadikanlah haidmu 6 atau 7 hari, sesudah itu hendaklah engkau mandi, maka apabila telah cukup bilangna hari haidmu (yaitu 6 atau 7 hari), hendaklah engkau sembahyang 24 atau 23 hari. Dan puasalah dan sembahyanglah maka sesungguhnya yang demikian sah untukmu dan begitu juga hendaklah engkau lakukan tiap-tiap bulan sebagaimana haid perempuan yang lain.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

PEKERJAAN YANG TERLARANG KARENA HADAST
A. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadats kecil

1. Mengerjakan sembahyang, baik sembahyang fardu maupun sembahyang sunat, begitu juga sujud tilawat, sujud syukur, dan khotbah Jumat.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Allah tidak menerima sembahyang salah seorang kamu apabila ia berhadats sehingga ia berwudhu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Thawaf itu sembahyang; hanya Allah SWT halalkan sewaktu thawaf bercakap-cakap, maka barangsiapa berkata-kata hendaklah ia tidak berkata melainkan dengan perkataan yang baik.” (Riwayat Hakim)

3. Menyentuh, membawa atau mengangkat Mas-haf (Quran) kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak. Umpama menjaganya agar jangan terbakar atau tenggelam, maka ketika keadaan demikian mengambil Qur’an menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Abu Bakri bin Muhammad, sesungguhnya Nabi Besar Muhammad SAW telah berkirim surat kepada penduduk Yaman, dalam surat itu, disebut oleh beliau kalimat, “Tidak harus menyentuh Quran melainkan orang yang suci.” (Riwayat Daruquthni)

Sebagian ualama berpendapat bahwa menyentuh Quran itu tidak ada halangan bagi orang yang berhadats kecil, karena tidak ada dalil yang kuat, sedang hadis itu tidak sah, menurut penyelidikan mereka, atau mereka tafsirkan makna thahir dalam hadis tersebut, thahir, (suci) dari hadats besar, begitu juga ayat Qur’an yang serupa itu, mereka takwilkan.

Hal-hal yang terlarang sebab hadats junub

1. Sembahyang, baik sembahyang fardhu maupun sunat.
2. Thawaf, baik thawaf fardhu maupun thawaf sunat.
3. Menyentuh atau membawa atau mengangkat Mas-haf (Quran) Keterangna tiga larangan ini, beberapa hadis yang telah tercantum dalam larangan hadats kecil yang telah lalu.
4. Membaca Al-Quran.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Tidak boleh bagi orang junub dan orang haid, membaca sesuatu daripada Al-Quran.” (Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibu Majah)
Adapun membaca zikir-zikir yang tertera dalam Al-Quran, boleh, asal tidak disengaja membaca Al-Quran.
Sebagian ulama berpendapat tidak terlarang (tidak haram) bagi orang junud membaca Al-Quran karena tidak ada dalil yang kuat, sedang hadis itu menurut penyelidikan mereka tidak sah.

5. Berhenti dalam masjid

Firman Allah SWT :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu hampiri tempat sembahyang, ketika kamu sedang mabuh sehingga kamu mengetahui apa yang kamu katakan dan janganlah kamu dekati tempat sembahyang ketika kamu sedang junud, kecuali melalui tempat sembahyang saja, sehingga kamu mandi lebih dulu.” (An Nisa 43)

Yang dimaksud dengan shalat dalam ayat, tempat sembahyang dengan qarinah abiri sabil, karena yang dapat dilalui hanya tempat sembahyang itu.
Yang dibolehkan dalam ayat tersebut hanya melalui tempat sembahyang. Yang dimaksud dengan tempat sembahyang dalam ayat ini ialah masjid, jadi berarti berhenti atau duduk dalam masjid tidak dibolehkan.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Saya tidak mengahalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan tidak pula bagi orang yang sedang junub,” (Riwayat Abu Daud)

Hal-hal yang terlarang sebab hadats haid dan nifas

1. Mengerjakan sembahyang, baik sembahyang fardhu maupun sembahyang sunat.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“Apabila datang haid, maka hendaklah engkau tinggalkan sembahyang.” (Riwayat Bukhari)

2. Mengerjakan thawaf, baik thawaf fardhu maupun tawaf sunat.
3. Menyentuh atau membaca Al-Quran.
4. Diam dalam masjid. Adapun melaluinya boleh, apabila ia tidak takut akan mengotorkan masjid, tetapi kalau ia takut kira-kira akan jatuh kotorannya di masjid, maka lalu ke dalam masjid ketika itu haram. Keterangan beberapa hadis yang tersebut di atas.
5. Puasa, baik puasa fardu maupun puasa sunat. Wajib atas perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas meng-qadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu haid atau nifas. Adapun sembahyang yang ditinggalkannya sewaktu haid atau nifas, tidak wajib diqadhanya.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Kata Nabi Muhammad SAW kepada beberapa perempuan :
“Adakah tidak benar, apabila perempuan haid itu tidak sembahyang dan tidak puasa ? Jawab perempua-perempuan yang hadir itu, “ya benar”. Kata Rasulullah, “Itulah kekurangan agama perempuan.” (Riwayat Bukhari)
Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Dari Mu’adzah katanya, saya telah bertanya kepada Aisyah : Bagaimanakah caranya orang haid mengqadha puasanya, sedang sembahyangnya tidak ? Jawab Aisyah, “Telah terjadi pada kami haid di masa Rasulullah Muhammad SAW maka kami disuruh mengqadha puasa dan kami tidak disuruh mengqadha sembahyang.” (Riwayat Jama’ah Ahli Hadis)

6. Haram atas suami mentalak istrinya yang sedang haid atau nifas.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

Ibnu Umar telah mentalak istrinya yang sedang haid, maka Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Beliau berkata kepada Umar, “Suruhlah anakmu itu supaya rujuk kepada istrinya itu, kemudian hendaklah ia tahan dahulu sampai perempuan itu suci, kemudian ia haid lagi, kemudian ia suci lagi, sesudah itu kalau ia (Ibu Umar) menghendaki, teruskan perkawinan itu, dan itulah yang baik, dan jika ia menghendaki boleh ditalaknya sebelum dicampurinya. Demikianlah idah yang disuruh Allah SWT yang boleh padanya perempuan ditalak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

7. Haram atas suami-istri bersetubuh ketika istri dalam haid atau nifas, sampai ia suci dari haid atau nifasnya dan sesudah ia mandi.

Firman Allah SWT :

“Mereka bertanya kepadamu (ya, Muhammad) perihal darah haid, katakanlah, bahwa darah itu suatu penyakit, sebab itu hindarilah perempuan-perempuanmu ketika mereka sedang haid dan janganlah kamu hampiri sampai mereka suci. Maka apabila mereka telah suci, bolehlah kamu hampiri mereka menurut yang dihalalkan Allah. Sesungguhnya Allah kasih kepada orang yang tobat dan orang yang suci-bersih.” (Al Baqarah 222)

Apakah yang wajib dihindari oleh suami ketika istrinya sedang haid ? Dalam soal ini ada beberapa pendapat seperti di bawah ini.

1. Yang wajib dihindari ialah semua badan istri karena dalam ayat diperintah menjauhi perempuan dengan tidak ditentukan apanya yang harus dijauhi itu.
2. Yang wajib dihindari hanya tempat keluar darah itu saja karena pembicaraan dalam ayat mengenai darah.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW :

“ Berbuatlah Sekehendakmu, kecuali bersetubuh.”
Asal hadis ini ialah berhubung dengan orang-orang Yahudi di masa Rasulullah Muhammad SAW apabila istri mereka haid, mereka tidak memberi makannya dan tidak mereka campuri. Sahabat-sahabat bertanya kepada Rasulullah, apakah perbuatan orang Yahudi itu sesuai dengan hukum ? Rasulullah Muhammad SAW menjawab, “Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh.” (Riwayat Muslim)

3. Wajib dihindari antara pusat dan lutut perempuan karena dikhawatirkan tidak sabar.


Dari ayat tersebut timbul pula perbedaan paham antara ulama. Apakah sesudah berhenti haid sebelum perempuan itu mandi, sudah bolehkah bagi suami mendekatinya atau mesti menunggunya mandi dahulu ?

1. Pendapat pertama, sudah boleh tidak usah menunggu mandi lebih dahulu, karena ia sudah suci namanya.
2. Belum boleh sebelum ia mandi karena sucinya belum sempurna.


Yang harus diperhatikan berhubung dengan darah
Diantara beberapa kewajiban kaum perempuan ialah mempelajari hal-hal dan hukum-hukum yang berhubung dengan darah haid, darah nifas dan darah penyakit karena hal yang demikian amat banyak sangkut pautnya dengan amal ibadat dan pergaulan antara suami-istri. Kalau suami pandai wajiblah mengajar istrinya, dan sang istri wajib belajar, akan tetapi kalau suami tidak pandai sang istri wajib belajar pada orang lain yang dipercayainya.

Minggu, 04 April 2010

Kisah Hidup Ku

PERJALANAN HIDUP KU

Aku adalah Andreas Yudha Pratama. Sifat dan watakku keras, tidak suka di ganggu, walaupun aku sering bagai air diatas daunt alas. Aku lahir pada tanggal 3 November 1989 di Surakarta, tepatnya di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Solo, Timuran, Banjarsari. Pasarannya Senin Kliwon. Aku terlahir anak ke- 4 dari 6 bersaudara. Aku kira aku adalah anak terakhir tetapi ternyata aku masih mempunyai dua orang adik lagi. Karena jarak lahir antara aku dan adik-adik ku lumayan jauh yaitu berkisar antara 7-16 tahun, tidak seperti aku dan kakak-kakakku yang hanya terpaut 2-3 tahun saja. Walaupun begitu aku sangat bersyukur dan bergembira. Aku pada waktu kecil tergolong anak yang manja dan sangat beruntung karena aku waktu kecil selalu di manjakan orang tua ku.Tapi sekarang orang tuaku selalu bersikap adil terhadap anan-anaknya. Aku kecil juga memiliki kebiasaan yang aneh lho, coba bayangkan sebelom tidur aku harus memegang telinga ibukuku, baru kemudian aku bisa tidur.Hahahahaha…..Kejadian ini pun berlangsung cukup lama, kira-kira aku menginjak SD kelas satu. Tahun 1993 aku dan keluargaku pindah dari solo ke Karanganyar,tepatnya di Jaten. Kami sekeluarga pindah karena rumah di Solo adalah milik nenek dan kakek dari bapakku. Ayahku memutuskan pindah di Karanganyar, sedangkan kakak- kakaknya memutuskan pindah di Jakarta. Nah di Karanganyar ini aku tumbuh dan berkembang sampai sekarang. Aku memulai debut sekolahku di TK Aisiyah X Jaten, sekolah disini sangat nyenengin walaupun aku belom merasakan kesenangan yang sesungguhnya. Selepas TK aku melanjutkan masuk SD N Jaten 3, sebelah selatan rumahku. Nah waktu SD inilah awal babak baru dimulai, aku mulai mempunyai banyak teman dan aku waktu SD ini juga sering dan suka yang namanya berkelahi, jadi waktu SD ini aku tergolong anak yang nakal dech. Bayangkan waktu pulang sekolah aku langsung pergi bermain sampai menjelang maghrib, habis maghrib aku pergi lagi buat bermain lagi, jadi aku pulang kerumah itu hanya untuk makan saja. Selain itu kehidupan religiku pada waktu itu kurang sekali, aku jarang sholat,bahkan jum’atan saja aku jarang melakukannya. Audzubillah min dzalik…..Aku saja baru bisa baca bacaan sholat kelas 6 SD coz waktu itu kan ada ujian praktek agama, kebetulan yang diujikan sholat , aku jadi merinding dan takut waktu itu coz aku lom bisa sholat dan baca- bacaannya aku belom hapal blas. Tapi selepas aku bisa membaca bacaan sholat tersebut aku mulai berpikir bahwa aku sudah hapal bacaan tersebut maka ngapain jika aku tidak sholat, maka perlahan tapi pasti aku mulai sholat insya Allah sampai sekarang. Selepas SD aku masuk SMP JATEN 1, sifat kenakalanku dari SD mulai berkurang, aku tidak tidak lagi berani sama orang tua seperti yang telah aku lakukan dan aku sedikit-sedikit juga telah mengurangi kegiatan ku seperti maen sampai larut malam. Dimasa SMP ini aku mulai jatuh cinta yang menurutku sendiri cinta monyet seperti waktu SD pa bukan, aku jatuh hati pada teman ku waktu duduk di kelas satu namanya Anna Puji Astuti, menurutku dia orangnya akhlaknya baek dan juga di yang tambah membuat bergetar hatiku adalah dia orangnya murah senyum dan juga ilmu agamanya juga bagus. Dia orangnya juga berjilbab, itulah yang membuatku tertarik dengannya. Pelan tapi pasti waktu aku kelas dua SMP aku mulai dekati dia, aku mulai ingin mengutarakan perasaan ku padanya. Waktu terus berjalan pas dia dikamar mandi untuk pipis dia ditemanni temannya pas kebetulan juga aku dan dua temanku berada di toilet tersebut, tentunya ingin pipis juga. Waktu itu hatiku deg-degan banget pas ketemu dia dan entah sengaja pa tidak temanku yang juga sudah mengetahui bahwa aku ada rasa dengan ana, spontan langsung mendorongku kearahnya, spontan saja aku menjadi kaget dan bingung, aku mau lari sudah kepalang malu, tapi jika aku lari mau ditaruh dimana mukaku ini. Maka aku beranikan juga untuk sekedar pertama ngobrol- ngobrol,temannya yang tahu langsung pura-pura beranjak pergi. Dan kesempatan emas itu gak aku sia-siakan begitu saja, aku langsung ngomong tentang perasaanku padanya. Kira-kira begini aku ngomongnya, “Na, aku cinta kamu, maukah kamu jadi pacarku”. Dia yang mendadak mendapat surprise yang menakutkan dariku menjawab begini, “Aku ga bisa jawab sekarang” terus dia langsung pergi kekelasnya begitu saja. Aku yang masih deg-degan langsung menghampiri temanku. Waktu terus berjalan, entah yang namanya suka itu jika ketemu pasti tanpa direncanakan. Pas hari minggu aku dan teman-teman ku pergi berenang, nah tanpa sengaja aku bertemu dengan ana dikolam renang itu, maka tanpa rasa ragu aku dekati dia, dia pertama melihatku rasanya kayak melihat setan di siang bolong. Hahahaha. Dia menghindar tapi terus aku kejar, setelah berhasil aku tanyakan tentang jawaban dari pertanyaanku kemaren, tapi lagi-lagi aku harus menelan pil pahit alias dia belom mengasih jawabannya. Aku yang merasa penasaran ingin tahu, waktu pulang sekolah aku mendekati dia (waktu itu sekolah masih naek sepeda ontel) dan aku pertama-tama mengajak diangobrol sambil mengayuh sepeda lalu setelah basa-basi aku menanyakan juga jawaban yang kemaren. Nah dia akhirnya memberikan jawabannya juga. Begini jawabannya, “Ndre lebih baik kita berteman saja”. Setelah itu dia mendahului aku. Aku yang menerima jawabannya seperti itu kayak memandang dunia ini hampa, sepi. Hatiku hancur entah kenapa????sampai-sampai aku ga mau keluar kamar&makan seharian. Huhuhuhu. Tapi setelah sehari aku yang merasa lapar langsung saja makan dengan lahap&banyaknya. Hehehehe. Tapi aku masih kepikiran ana terus sampai-sampai aku diajak ngobrol temanku ja aku masih keliatan bengong alias temanku ngomong gak tak gagas. Tapi lambat laun aku bisa melupakannya, walau masih sering ketemu karena sekolah kita masih satu komplek. Aku mulai mengisi hari-hariku dengan kegiatan sepak bola yang memang menjadi hobiku sejak kecil. Aku sempat ikut SSB Harimau Bekonang, tapi akhirnya kandas juga di tengah jalan. Selepas SMP aku memutuskan melanjutkan untuk masuk SMA. Awalnya sich orangtua ku menganjurkan untuk masuk STM coz orangtua ku khususnya papahku menginginkan salah satu anaknya bisa meneruskan cita-citanya yaitu menjadi insinyur mesin. Tapi aku yang merasa tidak mempunyai bakat di mesin akhirnya dengan keputusanku sendiri dan akhirnya orangtua ku menyetujui akhirnya aku masuk SMA N 2 Karanganyar. Waktu itu mungkin pikiranku masih sempit pa gimana gitu, aku masuk SMA coz ada maksud lain yaitu, aku bertpikiran jika masuk SMA ka nada ceweknya jadi aku ga bosen, sedangkan jika aku masuk STM kan isinya cowok semua jadi gad a hiburannya. Hehehehe. Tapi setelah menginjak kelas tiga dan aku mau lulus, aku mulai sadar bahwa nanti aku mau melanjutkan kemana. Aku menyesali sendiri. Kalau aku masuk STM tentunya tanpa kuliahpun aku bisa mempunyai keahlian sendiri atau bisa langsung bekerja. Tapi penyesalan selalu datang terlambat dan aku juga sadar bahwa menyesali diri sendiri itu tidak baik coz seolah-olah kita menolak takdir Allah, mungkin Allah akan memberi jalan yang lebih baik lagi kepadaku. Amien Ya Rob. O’ya waktu SMA aku juga sempat menaksir seorang cewek lagi lho, namanya Siti Sundari. Bahkan aku hamper ja berantem dengan mantannya yang masih mengaku sebagai cowoknya. Awal aku kenal siti adalah ketika aku kelas dua, dan sekolahku mewajibkan bagi siswa-siswinya agar mengikuti salah satu ekstra kurikuler. Nah dari sekian banyak ekstra kurikuler, aku akhirnya memutuskan untuk mengikuti conversation (padahal aku tidak bisa bahasa inggris. Hehehehe). Nah dari situlah aku mengenal siti. Mulanya aku tidak begitu gagas yang namanya siti, tapi atas keusilan temanku aku dikenalkan dengan siti itu. Aku yang pemalu sama cewek mulai dikerjai lagi. Maka aku beranikan diri juga untuk berkenalan lebih jauh dengan siti. Awalnya respon dia enak sekali, tapi karena ulah teman-temanku yang selalu ngercok’I aku dengan siti pas aku lagi ketemuan akhirnya aku yang pemalu ini jadi salah tingkah sendiri waktu akan bertemu dia. Akhirnya aku sempat kehilangan kontak dengan siti selama beberapa bulan. Tapi waktu kelas tiga aku sempatkan dan aku beranikan diri juga untuk mendekati siti juga, aku yang tidak pengalaman soal cewek dan juga masih trauma ditolak cewek akhirnya tanpa pertimbangan papun pergi kekelasnya dan menarik lengannya, lalu aku katakana perasaanku padanya selama ini. Aku bilang “Sit aku saying kamu, aku ga mau kehilangan kamu, maukah kamu jadi cowokku”. Hehehehe. Lalu siti menjawab begini “lebih baik kita berteman saja”. Aku yang sebetulnya sulit mengatakan perasaan cintaku pada cewek akhirnya aku berani juga walau sampai sejauh itu aku ditolak terus. Dari situ aku sadar bahwa aku itu sebenarnya siapa, pa pantas aku mencintai cewek dengan keadaan ku yang seperti ini, berangkat dan pulang sekolah masih dengan sopir dan kernet. Dan aku juga berpikir nanti bahwa cewek mana yang khilaf mau dengan aku. Tetapi saking aku takutnya dengan cewek pada suatu ketika (juga masih SMA) aku ditembak oleh seorang cewek. Namanya Anggie, tetanggaku sendiri. Aku yang dasarnya tidak suka dia akhirnya aku menerima dia juga walau hanya sebagai status aku dah punya cewek. Dasar kalau cinta tidak didasari dengan hati akhirnya aku dan anggie putus dalam waktu satu minggu, itupun yang memutuskan anggie. Dari sini juga aku sadar bahwa cinta itu harus dengan hati jangan dijadikan sebagai pelampiasan atau dijadikan sebagai status. Selepas SMA aku mulai bingung mau meneruskan kemana. Awalnya aku mendaftar di UNS tetapi karena tidak diterima aku diberi dua pilihan oleh orangtuaku yaitu UNSA (Universitas Surakarta) dan lagi-lagi jurusan tekhnik mesin yang sama sekali tidak aku bakati dan STAIN Surakarta ini atas pilihan ku sendiri. Akhirnya orangtuaku menyetujui aku masuk STAIN Surakarta ini dan aku memilih jurusan Dakwah&Komunikasi yang sama sekali asing bagiku karena aku dari SD sampai SMA berasal dari sekolah umum. Tapi lagi-lagi aku harus bersyukur mungkin itu adalah jalan yang terbaik yang diberiklan Allah kepadaku. Aku masuk STAIN tahun 2008. Dijurusan dakwah ini aku mengambil program study komunikasi penyiaran islam, yang insya Allah ntar aku bisa jadi wartawan, penyiar radio, ataupun sebagai DAI kondang. Hahahaha. Amien Ya Rob. Di STAIN ini aku mempunyai teman-teman yang beraneka ragam budaya, ada yang dari purwodadi, klaten, bahkan sampai lampung sekalipun. Aku merasa bersyukur punya teman-teman yang baik-baik seperti mereka (BRAVO KASTA!!!!!). Di STAIN ini sendiri layaknya lelaki normal aku juga masih menyukai cewek. Cewek pertama yang aku suka di STAIN adalah Septi, dia teman OSPEK Pusatku. Aku gat au kenapa aku suka dia, septi orangnya asyik diajak ngobrol kali. Waktu PDKT dia keliatan memberi harapan kepadaku, tetapi setelah aku ungkapkan cintaku padanya di maghrib-maghrib aku datang kekosnya sambil membawa boneka dan kebetulan waktu itu gerimis tapi agak deras. Aku bilang dia bahwa aku suka dia, tapi malam itu dia tidak memberi jawabannya langsung, dia bilang akan memberi jawabannya besok di kampus. Waktu di kampus aku dan septi ketemuan di gedung D lantai tiga kami ngobrol-ngobrol sejenak lalu aku tagih jawaban yang kemaren. Sebenarnya aku sudah punya fill bahwa aku akan ditolak lagi, nah ternyata dugaanku benar dia menolak aku. Aku mencoba mencari alasannya dari teman terdekatnya kenapa septi menolak aku, ternyata septi itu sudah mempunyai dua orang cowok dan aku katanya tidak mau dijadikan cowoknya yang ketiga alasannya aku ini berbeda dengan cowok-cowok yang lain. Aku sendiri gak tau bedanya apa. Tapi setelah menolak aku kata temannya septi mulai bertobat tidak akan mempermainkan cowok dan sampai sekarang septi hanya memiliki seorang cowok. Trus sesudah septi aku mencoba mendekati nurma, teman sekelas ku. Aku tertarik pada dirinya karena dia orangnya walau bicaranya sering blak-blakan orangnya senang berpuasa senin kamis dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Aku ga berani ngata’in cintaku secara langsung coz aku masih trauma ditolak cewek sewaktu SMP dulu. Maka untuk mengungkapkan isi hatiku aku mengirimkan surat tentang curahan isi hatiku padanya. Aku baru tau ternyata nurma sudah punya cowok. Lalu aku mulai saat itu focus untuk kuliah dulu sambil mencari pasangan yang cocok dan mau menerima ku apa adanya. Bulan berganti bulan aku menemukan kecocokan dengan seorang cewek, lagi-lagi teman OSPEK Pusat ku namanya Wahyu Wulandari, dia orangnya enak diajak ngobrol dan mau menerimaku apa adanya. Setelah hamper tiga bulan aku PDKT, awalnya aku masih trauma biat ngatain cintaku padanya, tetapi daripada perasaan disimpan dihati lebih baik dikeluarin ja walau resikonya ntar sakit hati. Tanggal 29 Juli 2009 bertempat di samping plerpustakaan pusat aku beranikan diri buat ngatain isi hatiku padanya. Awalnya aku sempat pesimis lagi, tapi dengan kepolosanku akhirnya dan ternyata dia juga mempunyai perasaan yang sama terhadapku. Dan mulai tanggal tersebut aku mempunyai seorang yang membuat semangat hidupku dan yang bisa mensupport aku. Aku kalau sudah menjalani suatu hubungan pengennya aku bawa serius dan aku gak suka yang namanya main-main dalam menjalin hubungan. Dan pada suatu ketika tepatnya tanggal 15 Februari 2010 atas kesalahanku yang terlampau banyak dan juga ternyata aku belom bisa membahagiakan wahyu akhirnya wahyu memutuskan hubungannya pada ku, padahal aku sudah meminta maaf kepadanya atas kesalahanku padanya, tetapi aku harus bisa bersikap dewasa aku akhirnya dengan berat hati dan gak bisa berbuat banyak menerima pemutusan hubungan kami yang sudah terjalin kira-kira delapan bulan. Setelah putus dengan wahyu aku lebih dewasa lagi dalam berpikir dan aku sampai saat ini masih menikmati kesendirianku ini. Aku berpikir ternyata pacaran itu banyak dosanya, aku baru sadar coz aku baru merasakan pacaran yang pertama, dan aku berpikir aku insya Allah akan langsung mengkhitbah seseorang yang mau aku lamar besok. Tapi akhir-akhir ini aku mulai ada seorang cewek yang insya Allah akhlaknya baik. Aku ingin dia besok menjadi pendamping aku besok. Dia yang mengatakan bahwa pacaran itu banyak mudhorotnya, dia suka tidur dikelas waktu kuliah. Aku da fill sama dia coz dia yang membuatku sadar akan dosa-dosaku yang selama ini terlampau banyak, dia juga yang membuatku jadi lebih bersemangat dalam hidupku. Tapi aku tidak tau perasaan gadis tersebut, aku hanya bisa berdoa agar Allah memberiku jalan yang terbaik, dan insya Allah aku akan menjaganya kelak. Tetapi aku juga tidak berharap banyak coz gadis ini jauh lebih baik dan mendapatkan seorang yang baik. Aku sudah bermimpi tentang gadis tersebut sebanyak tiga kali, dan semoga jika jodoh pasti gak kan lari kemana. Mungkinkah dia gadis yang selama ini aku cari????Aku hanya bisa berdoa agar gadis tersebut terjaga dari bahaya apapun. Aku berharap kelak jika suatu hari nanti aku dipertemukan dengan gadis sebaik itu. Amien Ya Rob…………

Rabu, 24 Maret 2010

TUGAS SEJARAH DAKWAH

OLEH :ANDREAS YUDHA P
26.08.1.1.003
DAKWAH PRA ISLAM
Pendahuluan

Dalam makalah ini, kami ingin menyampaikan sejarah dakwah pada masa pra Islam. Di dalam makalah ini, kami akan menjelaskan bagaimana metode-metode yang dilakukan oleh para penganut agama pada masa pra islam dalam menyebar l;uaskan ajaran yang mereka yakini. Diantaranya ada agama majusi, kristen, serta keyakinan para penyembah berhala.
Selain itu makalah ini akan menjelaskan bagaimana kehidupan antar pemeluk masing-masing agama itu. Serta polemik-polemik yang terjadi dalam setiap keyakinan tersebut.
Isi

Penyelidikan mengenai sejarah peradaban manusia dan darimana pula asal-usulnya, sebenarnya masih ada hubungannya dengan zaman kita sekarang ini. Penyelidikan demikian sudah lama menetapkan, bahwa sumber peradaban itu sejak lebih dari enam ribu tahun yang lalu adalah Mesir. Zaman sebelum itu dimasukkan orang kedalam kategori pra-sejarah.
Sumber peradaban pertama - baik di Mesir, Funisia atau Asiria - ada hubungannya dengan Laut Tengah; dan bahwa Mesir adalah pusat yang paling menonjol membawa peradaban pertama itu ke Yunani atau Rumawi, dan bahwa peradaban dunia sekarang, masa hidup kita sekarang ini, masih erat sekali hubungannya dengan peradaban pertama itu.
Apa yang pernah diperlihatkan oleh Timur Jauh dalam penyelidikam tentang sejarah peradaban, tidak pernah memberi pengaruh yang jelas terhadap pengembangan peradaban-peradaban Fira'un, Asiria atau Yunani, juga tidak pernah mengubah tujuan dan perkembangan peradaban-peradaban tersebut. Hal ini baru terjadi sesudah ada akulturasi dan saling-hubungan dengan peradaban Islam. Di sinilah proses saling pengaruh-mempengaruhi itu terjadi, proses asimilasi yang sudah sedemikian rupa, sehingga pengaruhnya terdapat pada peradaban dunia yang menjadi pegangan umat manusia dewasa ini.
Peradaban-peradaban itu sudah begitu berkembang dan tersebar ke pantai-pantai Laut Tengah atau di sekitarnya, di Mesir, di Asiria dan Yunani sejak ribuan tahun yang lalu, yang sampai saat ini perkembangannya tetap dikagumi dunia: perkembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam bidang pertanian, perdagangan, peperangan dan dalam segala bidang kegiatan manusia.
Tetapi, semua peradaban itu, sumber dan pertumbuhannya, selalu berasal dari agama. Memang benar bahwa sumber itu berbeda-beda antara kepercayaan trinitas Mesir Purba yang tergambar dalam Osiris, Isis dan Horus, yang memperlihatkan kesatuan dan penjelmaan hidup kembali di negerinya serta hubungan kekalnya hidup dari bapa kepada anak, dan antara paganisma Yunani dalam melukiskan kebenaran, kebaikan dan keindahan yang bersumber dan tumbuh dari gejala-gejala alam berdasarkan pancaindera.
Dalam lingkungan masyarakat ini, yang menyandarkan peradabannya sejak ribuan tahun kepada sumber agama, dalam lingkungan itulah dilahirkan para rasul yang membawa agama-agama yang kita kenal sampai saat ini. Di Mesir dilahirkan Musa, dan dalam pangkuan Firaun ia dibesarkan dan diasuh, dan di tangan para pendeta dan pemuka-pemuka agama kerajaan itu ia mengetahui keesaan Tuhan dan rahasia-rahasia alam.
Setelah datang ijin Tuhan kepadanya supaya ia membimbing umat di tengah-tengah Firaun yang berkata kepada rakyatnya: "Akulah tuhanmu yang tertinggi" iapun berhadapan dengan Firaun sendiri dan tukang-tukang sihirnya, sehingga akhirnya terpaksa ia bersama-sama orang-orang Israil yang lain pindah ke Palestina. Dan di Palestina ini pula dilahirkan Isa, Ruh dan Firman Allah yang ditiupkan ke dalam diri Mariam. Setelah Tuhan menarik kembali Isa putera Mariam, murid-muridnya kemudian menyebarkan agama Nasrani yang dianjurkan Isa itu. Mereka dan pengikut-pengikut mereka mengalami bermacam-macam penganiayaan. Kemudian setelah dengan kehendak Tuhan agama ini tersebar, datanglah Maharaja Rumawi yang menguasai dunia ketika itu, membawa panji agama Nasrani. Seluruh Kerajaan Rumawi kini telah menganut agama Isa. Tersebarlah agama ini di Mesir, di Syam (Suria-Libanon dan Palestina) dan Yunani, dan dari Mesir menyebar pula ke Ethiopia. Sesudah itu selama beberapa abad kekuasaan agama ini semakin kuat juga. Semua yang berada di bawah panji Kerajaan Rumawi dan yang ingin mengadakan persahabatan dan hubungan baik dengan Kerajaan ini, berada di bawah panji agama Masehi itu.
Berhadapan dengan agama Masehi yang tersebar di bawah panji dan pengaruh Rumawi itu berdiri pula kekuasaan agama Majusi di Persia yang mendapat dukungan moril di Timur Jauh dan di India. Selama beberapa abad itu Asiria dan Mesir yang membentang sepanjang Funisia, telah merintangi terjadinya suatu pertarungan langsung antara kepercayaan dan peradaban Barat dengan Timur. Tetapi dengan masuknya Mesir dan Funisia ke dalam lingkungan Masehi telah pula menghilangkan rintangan itu. Paham Masehi di Barat dan Majusi di Timur sekarang sudah berhadap-hadapan muka. Selama beberapa abad berturut-turut, baik Barat maupun Timur, dengan hendak menghormati agamanya masing-masing, yang sedianya berhadapan dengan rintangan alam, kini telah berhadapan dengan rintangan moril, masing-masing merasa perlu dengan sekuat tenaga berusaha mempertahankan kepercayaannya, dan satu sama lain tidak saling mempengaruhi kepercayaan atau peradabannya, sekalipun peperangan antara mereka itu berlangsung terus-menerus sampai sekian lama.
Akan tetapi, sekalipun Persia telah dapat mengalahkan Rumawi dan dapat menguasai Syam dan Mesir dan sudah sampai pula diambang pintu Bizantium, namun tak terpikir oleh raja-raja Persia akan menyebarkan agama Majusi atau menggantikan tempat agama Nasrani. Bahkan pihak yang kini berkuasa itu malahan menghormati kepercayaan orang yang dikuasainya. Rumah-rumah ibadat mereka yang sudah hancur akibat perang dibantu pula membangun kembali dan dibiarkan mereka bebas menjalankan upacara-upacara keagamaannya. Satu-satunya yang diperbuat pihak Persia dalam hal ini hanyalah mengambil Salib Besar dan dibawanya ke negerinya. Bilamana kelak kemenangan itu berganti berada di pihak Rumawi Salib itupun diambilnya kembali dari tangan Persia.
Dengan demikian peperangan rohani di Barat itu tetap di Barat dan di Timur tetap di Timur. Dengan demikian rintangan moril tadi sama pula dengan rintangan alam dan kedua kekuatan itu dari segi rohani tidak saling berbenturan.
Keadaan serupa itu berlangsung terus sampai abad keenam. Dalam pada itu pertentangan antara Rumawi dengan Bizantium makin meruncing. Pihak Rumawi, yang benderanya berkibar di benua Eropa sampai ke Gaul dan Kelt di Inggris selama beberapa generasi dan selama zaman Julius Caesar yang dibanggakan dunia dan tetap dibanggakan, kemegahannya itu berangsur-angsur telah mulai surut, sampai akhirnya Bizantium memisahkan diri dengan kekuasaan sendiri pula, sebagai ahliwaris Kerajaan Rumawi yang menguasai dunia itu. Puncak keruntuhan Kerajaan Rumawi ialah tatkala pasukan Vandal yang buas itu datang menyerbunya dan mengambil kekuasaan pemerintahan di tangannya. Peristiwa ini telah menimbulkan bekas yang dalam pada agama Masehi yang tumbuh dalam pangkuan Kerajaan Rumawi. Mereka yang sudah beriman kepada Isa itu telah mengalami pengorbanan-pengorbanan besar, berada dalam ketakutan di bawah kekuasaan Vandal itu.
Mazhab-mazhab agama Masehi ini mulai pecah-belah. Dari zaman ke zaman mazhab-mazhab itu telah terbagi-bagi ke dalam sekta-sekta dan golongan-golongan. Setiap golongan mempunyai pandangan dan dasar-dasar agama sendiri yang bertentangan dengan golongan lainnya. Pertentangan-pertentangan antara golongan-golongan satu sama lain karena perbedaan pandangan itu telah mengakibatkan adanya permusuhan pribadi yang terbawa oleh karena moral dan jiwa yang sudah lemah, sehingga cepat sekali ia berada dalam ketakutan, mudah terlibat dalam fanatisma yang buta dan dalam kebekuan. Pada masa-masa itu, di antara golongan-golongan Masehi itu ada yang mengingkari bahwa Isa mempunyai jasad disamping bayangan yang tampak pada manusia; ada pula yang mempertautkan secara rohaniah antara jasad dan ruhnya sedemikian rupa sehingga memerlukan khayal dan pikiran yang begitu rumit untuk dapat menggambarkannya; dan disamping itu ada pula yang mau menyembah Mariam, sementara yang lain menolak pendapat bahwa ia tetap perawan sesudah melahirkan Almasih.
Terjadinya pertentangan antara sesama pengikut-pengikut Isa itu adalah peristiwa yang biasa terjadi pada setiap umat dan zaman, apabila ia sedang mengalami kemunduran.
Tetapi kemunduran yang telah menimpa agama Masehi sehingga ia terpecah-belah kedalam golongan-golongan dan sekta-sekta itu dari segi politik tidak begitu besar pengaruhnya terhadap Kerajaan Rumawi. Kerajaan itu tetap kuat dan kukuh. Golongan-golongan itupun tetap hidup dibawah naungannya dengan tetap adanya semacam pertentangan tapi tidak sampai orang melibatkan diri kedalam polemik teologi atau sampai memasuki pertemuan-pertemuan semacam itu yang pernah diadakan guna memecahkan sesuatu masalah. Suatu keputusan yang pernah diambil oleh suatu golongan tidak sampai mengikat golongan yang lain. Dan Kerajaanpun telah pula melindungi semua golongan itu dan memberi kebebasan kepada mereka mengadakan polemik, yang sebenarnya telah menambah kuatnya kekuasaan Kerajaan dalam bidang administrasi tanpa mengurangi penghormatannya kepada agama. Setiap golongan jadinya bergantung kepada belas kasihan penguasa, bahkan ada dugaan bahwa golongan itu menggantungkan diri kepada adanya pengakuan pihak yang berkuasa itu.
Sikap saling menyesuaikan diri di bawah naungan Imperium itu pula yang menyebabkan penyebaran agama Masehi tetap berjalan dan dapat diteruskan dari Mesir dibawah Rumawi sampai ke Ethiopia yang merdeka tapi masih dalam lingkungan persahabatan dengan Rumawi. Dengan demikian ia mempunyai kedudukan yang sama kuat di sepanjang Laut Merah seperti di sekitar Laut Tengah itu. Dari wilayah Syam ia menyeberang ke Palestina. Penduduk Palestina dan penduduk Arab Ghassan yang pindah ke sana telah pula menganut agama itu, sampai ke pantai Furat, penduduk Hira, Lakhmid dan Mundhir yang berpindah dari pedalaman sahara yang tandus ke daerah-daerah subur. Juga demikian, yang selanjutnya mereka tinggal di daerah itu beberapa lama untuk kemudian hidup di bawah kekuasaan Persia Majusi.
Dalam pada itu kehidupan Majusi di Persia telah pula mengalami kemunduran seperti agama Masehi dalam Imperium Rumawi. Kalau dalam agama Majusi menyembah api itu merupakan gejala yang paling menonjol, maka yang berkenaan dengan dewa kebaikan dan kejahatan pengikut-pengikutnya telah berpecah-belah juga menjadi golongan-golongan dan sekta-sekta pula.
Polemik keagamaan tentang lukisan dewa serta adanya pemikiran bebas yang tergambar dibalik lukisan itu, tidaklah mempengaruhinya. Golongan-golongan agama yang berbeda-beda itu semua berlindung di bawah raja Persia. Dan yang lebih memperkuat pertentangan itu karena memang sengaja digunakan sebagai suatu cara supaya satu dengan yang lain saling berpukulan, atas dasar kekuatiran, bila salah satunya menjadi kuat, maka Raja atau salah satu golongan itu akan memikul akibatnya.
Kedua kekuatan yang sekarang sedang berhadap-hadapan itu ialah: kekuatan Kristen dan kekuatan Majusi, kekuatan Barat berhadapan dengan kekuatan Timur. Bersamaan dengan itu kekuasaan-kekuasaan kecil yang berada dibawah pengaruh kedua kekuatan itu, pada awal abad keenam berada di sekitar jazirah Arab. Kedua kekuatan itu masing-masing mempunyai hasrat ekspansi dan penjajahan.
Pemuka-pemuka kedua agama itu masing-masing berusaha sekuat tenaga akan menyebarkan agamanya ke atas kepercayaan agama lain yang sudah dianutnya. Sungguhpun demikian jazirah itu tetap seperti sebuah oasis yang kekar tak sampai terjamah oleh peperangan, kecuali pada beberapa tempat di bagian pinggir saja, juga tak sampai terjamah oleh penyebaran agama-agama Masehi atau Majusi, kecuali sebagian kecil saja pada beberapa kabilah.
Sudah wajar sekali dalam wilayah demikian itu, yang seperti Sahara Afrika Raya yang luas, tak ada orang yang dapat hidup menetap, dan cara hidup manusia yang biasapun tidak pula dikenal. Juga sudah biasa bila orang yang tinggal di daerah itu tidak lebih maksudnya hanya sekadar menjelajahinya dan menyelamatkan diri saja, kecuali di tempat-tempat yang tak seberapa, yang masih ditumbuhi rumput dan tempat beternak.
Juga sudah sewajarnya pula tempat-tempat itu tetap tak dikenal karena sedikitnya orang yang mau mengembara dan mau menjelajahi daerah itu. Praktis orang zaman dahulu tidak mengenal jazirah Arab, selain Yaman. Hanya saja letaknya itu telah dapat menyelamatkan dari pengasingan dan penghuninyapun dapat bertahan diri.
Pada masa itu orang belum merasa begitu aman mengarungi lautan guna mengangkut barang dagangan atau mengadakan pelayaran. Dari peribahasa Arab yang dapat kita lihat sekarang menunjukkan, bahwa ketakutan orang menghadapi laut sama seperti dalam menghadapi maut. Tetapi, bagaimanapun juga untuk mengangkut barang dagangan itu harus ada jalan lain selain mengarungi bahaya maut itu. Yang paling penting transport perdagangan masa itu ialah antara Timur dan Barat: antara Rumawi dan sekitarnya, serta India dan sekitarnya. Jazirah Arab masa itu merupakan daerah lalu-lintas perdagangan yang diseberanginya melalui Mesir atau melalui Teluk Persia, lewat terusan yang terletak di mulut Teluk Persia itu. Sudah tentu wajar sekali bilamana penduduk pedalaman jazirah Arab itu menjadi raja sahara, sama halnya seperti pelaut-pelaut pada masa-masa berikutnya yang daerahnya lebih banyak dikuasai air daripada daratan, menjadi raja laut.
Dan sudah wajar pula bilamana raja-raja padang pasir itu mengenal seluk-beluk jalan para kafilah sampai ke tempat-tempat yang berbahaya, sama halnya seperti para pelaut, mereka sudah mengenal garis-garis perjalanan kapal sampai sejauh-jauhnya. "Jalan kafilah itu bukan dibiarkan begitu saja," kataHeeren, "tetapi sudah menjadi tempat yang tetap mereka lalui. Di daerah padang pasir yang luas itu, yang biasa dilalui oleh para kafilah, alam telah memberikan tempat-tempat tertentu kepada mereka, terpencar-pencar di daerah tandus, yang kelak menjadi tempat mereka beristirahat. Di tempat itu, di bawah naungan pohon-pohon kurma dan di tepi air tawar yang mengalir di sekitarnya, seorang pedagang dengan binatang bebannya dapat menghilangkan haus dahaga sesudah perjalanan yang melelahkan itu. Tempat-tempat peristirahatan itu juga telah menjadi gudang perdagangan mereka, dan yang sebagian lagi dipakai sebagai tempat penyembahan, tempat ia meminta perlindungan atas barang dagangannya atau meminta pertolongan dari tempat itu.
Lingkungan jazirah itu penuh dengan jalan kafilah. Yang penting di antaranya ada dua. Yang sebuah berbatasan dengan Teluk Persia, Sungai Dijla, bertemu dengan padang Syam dan Palestina. Pantas jugalah kalau batas daerah-daerah sebelah timur yang berdekatan itu diberi nama Jalan Timur. Sedang yang sebuah lagi berbatasan dengan Laut Merah; dan karena itu diberi nama Jalan Barat. Melalui dua jalan inilah produks barang-barang di Barat diangkut ke Timur dan barang-barang di Timur diangkut ke Barat. Dengan demikian daerah pedalaman itu mendapatkan kemakmurannya.
Akan tetapi itu tidak menambah pengetahuan pihak Barat tentang negeri-negeri yang telah dilalui perdagangan mereka itu. Karena sukarnya menempuh daerah-daerah itu, baik pihak Barat maupun pihak Timur sedikit sekali yang mau mengarunginya-kecuali bagi mereka yang sudah biasa sejak masa mudanya. Sedang mereka yang berani secara untung-untungan mempertaruhkan nyawa banyak yang hilang secara sia-sia di tengah-tengah padang tandus itu. Bagi orang yang sudah biasa hidup mewah di kota, tidak akan tahan menempuh gunung-gunung tandus yang memisahkan Tihama dari pantai Laut Merah dengan suatu daerah yang sempit itu. Kalaupun pada waktu itu ada juga orang yang sampai ke tempat tersebut -yang hanya mengenal unta sebagai kendaraan- ia akan mendaki celah-celah pegunungan yang akhirnya akan menyeberang sampai ke dataran tinggi Najd yang penuh dengan padang pasir. Orang yang sudah biasa hidup dalam sistem politik yang teratur dan dapat menjamin segala kepuasannya akan terasa berat sekali hidup dalam suasana pedalaman yang tidak mengenal tata-tertib kenegaraan. Setiap kabilah, atau setiap keluarga, bahkan setiap pribadipun tidak mempunyai suatu sistiem hubungan dengan pihak lain selain ikatan keluarga atau kabilah atau ikatan sumpah setia kawan atau sistem jiwar (perlindungan bertetangga) yang biasa diminta oleh pihak yang lemah kepada yang lebih kuat.
Pada setiap zaman tata-hidup bangsa-bangsa pedalaman itu memang berbeda dengan kehidupan di kota-kota. Ia sudah puas dengan cara hidup saling mengadakan pembalasan, melawan permusuhan dengan permusuhan, menindas yang lemah yang tidak mempunyai pelindung. Keadaan semacam ini tidak menarik perhatian orang untuk membuat penyelidikan yang lebih dalam.
Oleh karena itu daerah Semenanjung ini tetap tidak dikenal dunia pada waktu itu. Dan barulah kemudian -sesudah Muhammad SAW. lahir di tempat tersebut- orang mulai mengenal sejarahnya dari berita-berita yang dibawa orang dari tempat itu, dan daerah yang tadinya sama sekali tertutup itu sekarang sudah mulai dikenal dunia.
Tak ada yang dikenal dunia tentang negeri-negeri Arab itu selain Yaman dan tetangga-tetangganya yang berbatasan dengan Teluk Persia. Hal ini bukan karena hanya disebabkan oleh adanya perbatasan Teluk Persia dan Samudera Indonesia saja, tetapi lebih-lebih disebabkan oleh daerah Yaman tanahnya subur, hujan turun secara teratur pada setiap musim. Ia menjadi negeri peradaban yang kuat, dengan kota-kota yang makmur dan tempat-tempat beribadat yang kuat sepanjang masa. Penduduk jazirah ini terdiri dari suku bangsa Himyar, suatu suku bangsa yang cerdas dan berpengetahuan luas. Air hujan yang menyirami bumi ini mengalir habis menyusuri tanah terjal sampai ke laut. Mereka membuat Bendungan Ma'rib yang dapat menampung arus air hujan sesuai dengan syarat-syarat peradaban yang berlaku.
Peninggalan-peninggalan peradaban Himyar di Yaman yang pernah diselidiki -dan sampai sekarang penyelidikan itu masih diteruskan- menunjukkan, bahwa peradaban mereka pada suatu saat memang telah mencapai tingkat yang tinggi sekali, juga sejarahpun menunjukkan bahwa Yaman pernah pula mengalami bencana.
Sungguhpun begitu peradaban yang dihasilkan dari kesuburan negerinya serta penduduknya yang menetap menimbulkan gangguan juga dalam lingkungan jazirah itu. Raja-raja Yaman kadang dari keluarga Himyar yang sudah turun-temurun, kadang juga dari kalangan rakyat Himyar sampai pada waktu Dhu Nuwas al-Himyari berkuasa. Dhu Nuwas sendiri condong sekali kepada agama Musa (Yudaisma), dan tidak menyukai penyembahan berhala yang telah menimpa bangsanya. Ia belajar agama ini dari orang-orang Yahudi yang pindah dan menetap di Yaman. Dhu Nuwas inilah yang disebut-sebut oleh ahli-ahli sejarah, yang termasuk dalam kisah "orang-orang yang membuat parit," dan menyebabkan turunnya ayat: "Binasalah orang-orang yang telah membuat parit. Api yang penuh bahan bakar. Ketika mereka duduk di tempat itu. Dan apa yang dilakukan orang-orang beriman itu mereka menyaksikan. Mereka menyiksa orang-orang itu hanya karena mereka beriman kepada Allah Yang Maha Mulia dan Terpuji."
Cerita ini ringkasnya ialah bahwa ada seorang pengikut Nabi Isa yang saleh bernama Phemion telah pindah dari Kerajaan Rumawi ke Najran. Karena orang ini baik sekali, penduduk kota itu banyak yang mengikuti jejaknya, sehingga jumlah mereka makin lama makin bertambah juga. Setelah berita itu sampai kepada Dhu Nuwas, ia pergi ke Najran dan dimintanya kepada penduduk supaya mereka masuk agama Yahudi, kalau tidak akan dibunuh. Karena mereka menolak, maka digalilah sebuah parit dan dipasang api di dalamnya. Mereka dimasukkan ke dalam parit itu dan yang tidak mati karena api, dibunuhnya kemudian dengan pedang atau dibikin cacat. Menurut beberapa buku sejarah korban pembunuhan itu mencapai duapuluh ribu orang. Salah seorang di antaranya dapat lolos dari maut dan dari tangan Dhu Nuwas, ia lari ke Rumawi dan meminta bantuan Kaisar Yustinianus atas perbuatan Dhu Nuwas itu. Oleh karena letak Kerajaan Rumawi ini jauh dari Yaman, Kaisar itu menulis surat kepada Najasyi (Negus) supaya mengadakan pembalasan terhadap raja Yaman. Pada waktu itu [abad ke-6] Abisinia yang dipimpin oleh Najasyi sedang berada dalam puncak kemegahannya. Perdagangan yang luas melalui laut disertai oleh armada yang kuat dapat menancapkan pengaruhnya sampai sejauh-jauhnya. Pada waktu itu ia menjadi sekutu Imperium Rumawi Timur dan yang memegang panji Kristen di Laut Merah, sedang Kerajaan Rumawi Timur sendiri menguasainya di bagian Laut Tengah.
Orang-orang Yahudi di negeri-negeri Arab merupakan kaum imigran yang besar, kebanyakan mereka tinggal di Yaman dan Yathrib. Di samping itu kemudian agama Majusi (Mazdaisma) Persia tegak menghadapi arus kekuatan Kristen supaya tidak sampai menyeberangi Furat (Euphrates) ke Persia, dan kekuatan moril demikian itu didukung oleh keadaan paganisma di mana saja ia berada. Jatuhnya Rumawi dan hilangnya kekuasaan yang di tangannya, ialah sesudah pindahnya pusat peradaban dunia itu ke Bizantium.
Gejala-gejala kemunduran berikutnya ialah bertambah banyaknya sekta-sekta Kristen yang sampai menimbulkan pertentangan dan peperangan antara sesama mereka. Ini membawa akibat merosotnya martabat iman yang tinggi ke dalam kancah perdebatan tentang bentuk dan ucapan, tentang sampai di mana kesucian Mariam: adakah ia yang lebih utama dari anaknya Isa Almasih atau anak yang lebih utama dari ibu -suatu perdebatan yang terjadi dimana-mana-, suatu pertanda yang akan membawa akibat hancurnya apa yang sudah biasa berlaku.
Apa yang telah menjadi pokok perdebatan kaum Nasrani Syam, lain lagi dengan yang menjadi perdebatan kaum Nasrani di Hira dan Abisinia. Dan orang-orang Yahudipun, melihat hubungannya dengan orang-orang Nasrani, tidak akan berusaha mengurangi atau menenteramkan perdebatan semacam itu. Oleh karena itu sudah wajar pula orang-orang Arab yang berhubungan dengan kaum Nasrani Syam dan Yaman dalam perjalanan mereka pada musim dingin atau musim panas atau dengan orang-orang Nasrani yang datang dari Abisinia, tetap tidak akan sudi memihak salah satu di antara golongan-golongan itu. Mereka sudah puas dengan kehidupan agama berhala yang ada pada mereka sejak mereka dilahirkan, mengikuti cara hidup nenek-moyang mereka.
Oleh karena itu, kehidupan menyembah berhala itu tetap subur di kalangan mereka, sehingga pengaruh demikian inipun sampai kepada tetangga-tetangga mereka yang beragama Kristen di Najran dan agama Yahudi di Yathrib, yang pada mulanya memberikan kelonggaran kepada mereka, kemudian turut menerimanya. Hubungan mereka dengan orang-orang Arab yang menyembah berhala untuk mendekatkan diri kepada Tuhan itu baik-baik saja.
Yang menyebabkan orang-orang Arab itu tetap bertahan pada paganismanya bukan saja karena ada pertentangan di antara golongan-golongan Kristen. Kepercayaan paganisma itu masih tetap hidup di kalangan bangsa-bangsa yang sudah menerima ajaran Kristen. Paganisma Mesir dan Yunani masih tetap berpengaruh ditengah-tengah pelbagai mazhab yang beraneka macam dan di antara pelbagai sekta-sekta Kristen sendiri. Aliran Alexandria dan filsafat Alexandria masih tetap berpengaruh, meskipun sudah banyak berkurang dibandingkan dengan masa Ptolemies dan masa permulaan agama Masehi. Bagaimanapun juga pengaruh itu tetap merasuk ke dalam hati mereka. Logikanya yang tampak cemerlang sekalipun pada dasarnya masih bersifat sofistik -dapat juga menarik kepercayaan paganisma yang polytheistik-, yang dengan kecintaannya itu dapat didekatkan kepada kekuasaan manusia.
Saya kira inilah yang lebih kuat mengikat jiwa yang masih lemah itu pada paganisma, dalam setiap zaman, sampai saat kita sekarang ini. Jiwa yang lemah itu tidak sanggup mencapai tingkat yang lebih tinggi, jiwa yang akan menghubungkannya pada semesta alam sehingga ia dapat memahami adanya kesatuan yang menjelma dalam segala yang lebih tinggi, yang sublim dari semua yang ada dalam wujud ini, menjelma dalam Wujud Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan demikian itu hanya sampai pada suatu manifestasi alam saja seperti matahari, bulan atau api misalnya. Lalu tak berdaya lagi mencapai segala yang lebih tinggi, yang akan memperlihatkan adanya manifestasi alam dalam kesatuannya itu.
Bagi jiwa yang lemah ini cukup hanya dengan berhala saja. Ia akan membawa gambaran yang masih kabur dan rendah tentang pengertian wujud dan kesatuannya. Dalam hubungannya dengan berhala itu lalu dilengkapi lagi dengan segala gambaran kudus. Misalnya mereka yang pernah berziarah ke gereja Santa Petrus di Roma, mereka melihat kaki patung Santa Petrus yang didirikan di tempat itu sudah bergurat-gurat karena diciumi oleh penganut-penganutnya, sehingga setiap waktu terpaksa gereja memperbaiki kembali mana-mana yang rusak.
Cara-cara penyembahan berhala orang-orang Arab dahulu itu banyak sekali macamnya. Bagi kita yang mengadakan penyelidikan dewasa ini sukar sekali akan dapat mengetahui seluk-beluknya. Nabi sendiri telah menghancurkan berhala-berhala itu dan menganjurkan para sahabat menghancurkannya di mana saja adanya. Kaum Muslimin sudah tidak lagi bicara tentang itu sesudah semua yang berhubungan dengan pengaruh itu dalam sejarah dan lektur dihilangkan. Tetapi apa yang disebutkan dalam Quran dan yang dibawa oleh ahli-ahli sejarah dalam abad kedua Hijrah -sesudah kaum Muslimin tidak lagi akan tergoda karenanya- menunjukkan, bahwa sebelum Islam paganisma dalam bentuknya yang pelbagai macam, mempunyai tempat yang tinggi.
Di samping itu menunjukkan pula bahwa kekudusan berhala-berhala itu bertingkat-tingkat adanya. Setiap kabilah atau suku mempunyai patung sendiri sebagai pusat penyembahan. Sesembahan-sesembahan zaman jahiliah inipun berbeda-beda pula antara sebutan shanam (patung), wathan (berhala) dan nushub. Shanam ialah dalam bentuk manusia dibuat dari logam atau kayu, Wathan demikian juga dibuat dari batu, sedang nushub adalah batu karang tanpa suatu bentuk tertentu. Beberapa kabilah melakukan cara-cara ibadahnya sendiri-sendiri. Mereka beranggapan batu karang itu berasal dari langit meskipun agaknya itu adalah batu kawah atau yang serupa itu.
Sayang sekali, buku-buku tentang berhala ini tidak melukiskan secara terperinci bentuk-bentuk berhala itu, kecuali tentang Hubal yang dibuat dari batu akik dalam bentuk manusia, dan bahwa lengannya pernah rusak dan oleh orang-orang Quraisy diganti dengan lengan dari emas. Hubal ini ialah dewa orang Arab yang paling besar dan diletakkan dalam Ka'bah di Mekah. Orang-orang dari semua penjuru jazirah datang berziarah ke tempat itu.
Tidak cukup dengan berhala-berhala besar itu saja buat orang-orang Arab guna menyampaikan sembahyang dan memberikan kurban-kurban, tetapi kebanyakan mereka itu mempunyai pula patung-patung dan berhala-berhala dalam rumah masing-masing. Mereka mengelilingi patungnya itu ketika akan keluar atau sesudah kembali pulang, dan dibawanya pula dalam perjalanan bila patung itu mengijinkan ia bepergian. Semua patung itu, baik yang ada dalam Ka'bah atau yang ada disekelilingnya, begitu juga yang ada di semua penjuru negeri Arab atau kabilah-kabilah dianggap sebagai perantara antara penganutnya dengan dewa besar. Mereka beranggapan penyembahannya kepada dewa-dewa itu sebagai pendekatan kepada Tuhan dan menyembah kepada Tuhan sudah mereka lupakan karena telah menyembah berhala-berhala itu.
Meskipun Yaman mempunyai peradaban yang paling tinggi di antara seluruh jazirah Arab, yang disebabkan oleh kesuburan negerinya serta pengaturan pengairannya yang baik, namun ia tidak menjadi pusat perhatian negeri-negeri sahara yang terbentang luas itu, juga tidak menjadi pusat keagamaan mereka. Tetapi yang menjadi pusat adalah Mekah dengan Ka'bah sebagai rumah Ismail. Ke tempat itu orang berkunjung dan ke tempat itu pula orang melepaskan pandang.
Oleh karena itu, dan sebagai markas perdagangan jazirah Arab yang istimewa, Mekah dianggap sebagai ibukota seluruh jazirah. Kemudian takdirpun menghendaki pula ia menjadi tanah kelahiran Nabi Muhammad, dan dengan demikian ia menjadi sasaran pandangan dunia sepanjang zaman. Ka'bah tetap disucikan dan suku Quraisy masih menempati kedudukan yang tinggi, sekalipun mereka semua tetap sebagai orang-orang Badwi yang kasar sejak berabad-abad lamanya.
Penutup

Kekuatan yang sekarang sedang berhadap-hadapan itu ialah: kekuatan Kristen dan kekuatan Majusi, kekuatan Barat berhadapan dengan kekuatan Timur. Bersamaan dengan itu kekuasaan-kekuasaan kecil yang berada dibawah pengaruh kedua kekuatan itu, pada awal abad keenam berada di sekitar jazirah Arab. Kedua kekuatan itu masing-masing mempunyai hasrat ekspansi dan penjajahan.
Pemuka-pemuka kedua agama itu masing-masing berusaha sekuat tenaga akan menyebarkan agamanya ke atas kepercayaan agama lain yang sudah dianutnya.
Yang menyebabkan orang-orang Arab tetap bertahan pada paganismanya bukan saja karena ada pertentangan di antara golongan-golongan Kristen. Kepercayaan paganisma itu masih tetap hidup di kalangan bangsa-bangsa yang sudah menerima ajaran Kristen. Paganisma Mesir dan Yunani masih tetap berpengaruh ditengah-tengah pelbagai mazhab yang beraneka macam dan di antara pelbagai sekta-sekta Kristen sendiri. Aliran Alexandria dan filsafat Alexandria masih tetap berpengaruh, meskipun sudah banyak berkurang dibandingkan dengan masa Ptolemies dan masa permulaan agama Masehi. Bagaimanapun juga pengaruh itu tetap merasuk ke dalam hati mereka.
Cara-cara penyembahan berhala orang-orang Arab dahulu itu banyak sekali macamnya. Bagi kita yang mengadakan penyelidikan dewasa ini sukar sekali akan dapat mengetahui seluk-beluknya. Nabi sendiri telah menghancurkan berhala-berhala itu dan menganjurkan para sahabat menghancurkannya di mana saja adanya. Kaum Muslimin sudah tidak lagi bicara tentang itu sesudah semua yang berhubungan dengan pengaruh itu dalam sejarah dan lektur dihilangkan. Tetapi apa yang disebutkan dalam Quran dan yang dibawa oleh ahli-ahli sejarah dalam abad kedua Hijrah -sesudah kaum Muslimin tidak lagi akan tergoda karenanya- menunjukkan, bahwa sebelum Islam paganisma dalam bentuknya yang pelbagai macam, mempunyai tempat yang tinggi


Daftar Pustaka

• Haekal, Muhammad Husain. 1980. Sejarah Hidup Muhammad. Jakarta: Pustaka Jaya.
• http: www.google.com