Rabu, 24 Maret 2010

MAKALAH PANCASILA

OLEH :ANDREAS YUDHA P
26.08.1.1.003

BAB I
LATAR BELAKANG

Pancasila merupakan dasar negara, konsepnya dapat dilihat dari filsafat kenegaraan sebagai dasar falsafah negara yang ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945. pancasila adalah hasil penelitian atas dasar pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas.unsure-unsur pancasila merupakan adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai filsafat mempunyai kedudukan yang mutlak, yang terlekat pada kelangsungan negara yang materiil maupun formil. Sifat-sifat yang terdapat dalam isi pancasila adalah abstrak, umum, universal, dan tetap tidak berubah .sehingga memungkinkan Pancasila dalam isis dan artinya adalah sama mutlak bagi seluruh bangsa, di seluruh tumpah darah dan seluruh waktu sebagai cita-cita bangsa dan negara Republik Indonesia.
Sebagai dasar filsafat atau dasar kerohanian negara, Pancasila meliputi ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
• Pendertian Pancasila
 Pancasila sebagai dasar filsafat dalam pembukuan UUD 1945.
 Hal pengertian isi mutlak daripada pancasila dasar falsafah negara.
BAB III
PEMBAHASAN


1. Pengertian Pancasila
a. Pengertian secara Etimologis
Secara etimologis,menurut tingkatannya, kata "Pancasila" berasal dari bahasa sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana, adapun bahasa rakyat biasa adalah prakerta) menurut Muh.Yamin, dalam bahasa Sansekerta, kata "Pancasila" meliputi dua macam pengertian, yaitu, Panca artinya lima dan sila , dengan huruf i biasa (pendek) artinya "batu sendi","alas" atau "dasar". Sedangkan "sila", dengan huruf i panjang, artinya "peraturan tingkah laku yang penting/ baik/ senonoh". Dalam khasanah bahasa Indonesia, kata "sila" menajdi "susila" yang artinya tingkah laku yang baik. Dengan demikian, perkataan "Panca-Sila" dengan huruf Dewanagari i, bermakna lima aturan tingkah laku yang penting (Yamin, 1960: 437).
b. Pengertian secara Historis
Perkataan Pancasila pada mulanya dipergunakan oleh pemeluk agama Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri dari tiga buku besar, yaitu "Sutha Pitaka"," Abhidhama Pitaka", dan "Vinaya Pitaka".
Dalam ajaran Budha memuat berbagai ajaran moral di mana untuk setiap golongan berbeda kewajiban moralnya, seperti Dasa-sil, , dan Panca-sil. Ajaran Pancasila menurut Budha dimaksudkan sebagai lima aturan (larangan) atau "Five Moral Principles" yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut agama Budha biasa

2. Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Dalam Pembukuan UUD 1945.
Falsafah Pancasila adalah suatu sistim pemikiran yang rasional, sistematis, tredalam dan menyeluruh tentang hakekat bangsa, negara dan masyarakat Indonesia yang nilai-nnilainya telah ada dan digali dari bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara ditetapkan dalam pembukuan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang pembukuannya direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945 dalam piagam Jakarta (Jakarta Charte). Sedangkan Pancasila sebagai dasar filsafat negara ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indomesia (BPUPKI).
Sebab-sebab Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah :
 Bangsa Indonesia sebagai asal mula bahan (cuaca materealis), terdapatlah dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
 Seorang anggota BPUKI yaitu Bung Karno, bersama Bing Hatta menjadi pembentuk negara sebagai asl mula atau bangun (cuaca formalis) dan asal mula tujuan (cuaca finalis) dan dari Pancasila sebagai dasar filsafat Negara.

 Sejumlah sembilan orang anggota BPUPKI yang terdiri atas golongan-golongan kebangsaan dan agama, dalam penyusunan penyusunan rencana pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimana terdapat Pancasila dan juga BPUPKI menerima rencana tersebut dengan perubahan sebagai asal mula sambungan baik dalam arti asal mula bentuk maupun dalam arti asal mula tujuan dari pancasila sebagai calon dasar falsafah Negara
Panitia Persiapan Keerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai asal mula karya (causa effisien), yang menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafat Negara, sebelum ditetapkan oleh PPKI baru ada Pancasila sebagai filsafat negara.
Suatu hal yang sangat penting dan perlu dipertahankan lebih daripada yang sudah-sudah, bahwa bangsa Indonesia yang menjadi asal mula atau sebab bahan dari pada pancasila sebagai dasar falsafah negara. Unsur-unsurnya telah terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama-agama, maka sebenarnya sebenarnya bangsa Indonesia mempunyai tiga macam Pancasila, yang kultural, religius, dan yang kenegaraan, yang saling memeperkuat dan memperkembangkan.
Asal mula bahan (causa materialis) dan Sila-Sila Pancasila adalah yang setepatnya dan sebaik-baiknya, yaitu bangsa Indonesia sendiri dalam arti yang semutlak-mutlaknya adalah dalam hakekat kemanusiaannya jadi kekal dan tidak berubah.

3. Hal Pengertian Isi Mutlak Daripada Pancasila Dasar Falsafah Negara.
Isi sila-sila Pancasila pada hakekatnya merupakan satu kesatuan. Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asa peradaban. Namun demikian sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan dan keutuhan. Setiap sila-sila merupakan suatu unsure (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Maka dasar filsafat negara adalah Pancasila. Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk yang konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan terpisah dari sila yang lainnya.
Secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat negara tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dalam alenia IV. Pancasila disebut sebagai dasar bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Hal ini meliputi segala peraturan perundang-undangan dalam negara,moral negara, kekuasaan negara, rakyat Indonesia wawasan nusantara pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraan lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat pada hakikatnya merupakan sumber nilai bagi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat negara didasarkan dan diliputi oleh nilai-nilai pancasila. Sehingga pancasila sebagai dasar filsafat negara pada hakekatnya merupakan asas kerohanian negara.
Pancasila sebagai dasar filfafat negara secara formal sebagai norma hukum dasar positif, obyektif, adalah mutlak tidak dapat diubah dengan jalan hokum. Secara materiil juga mutlak tidak dapat diubah, itu disebabkan oleh kehidupan kemasyarakatan, kebudayaan, kefilsafatan, kesusilaan, keagamaan merupakan sumber hukum positif, yang unsur-unsur intinya telah ada dan hidup sepanjang masa yang justru sekarang merupakan sila-sila dari pada pancasila itu. Sehingga pancasila sebagai dasar falsafah negara yang mempunyai sifat kebudayaan (kultural) dan sifat keagamaan (religius).
Agar dapat sesuai dengan yang demekian itu, maka isi pancasila sebagai dasar falsafah negara seharusnya tidak dapat dipengaruhi oleh segala sesuatu perbedaan seperti keagamaan, kenegaraan, dan golongan.
Adapun inti isi mutlak atau hakikat dari sila-sila pancasila sebagai dasar falsafah negara yang merupakan pengertian umum abstrak atau universal itu dapat dirumuskan sebagai berikut:
a. Bagi Sila Pertama ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Kesesuiaan sifat dan keadaan dari pada dan didalam negara kita dengan hakikat daripada Tuhan sama dengan sebab yang pertama daripada segala sesuatu atau causa prima, yang selama-lamanya ada atau abadi yang hanya ada satu, yang merpakan asal mula dan tujuaan segala sesuatu,dari padanya tergantung sgala sesuatu,jadi sempurna dan kuasa, tidak berubah,tidak terbatas,zat yang mutlak ada yang mutlak yang adanya ialah harus,dalam arti mutlak,tidak dapat tidak serta pula pengatur tata tertib alam,maka wajib di taklimi dan ditaati.
b. Bagi Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Kesesuaian sifat-sifat dan keadaan dari pada dan di dalam negara kita dengan hakikat dari pada manusia dengan bersusun bhinika/majemuk/sarwa tunggal atau monopluralis, bertubuh jiwa, berakal rasa kehendak, bersifat perorangan makhluk Tuhan, yang menimbulkan kebutuhan mutlak baik yang kebutuhan maupun yang kejiwaan religis, diresapi akan rasa-kehendak, yang masing-masing dalam perwujudanya mutlak berupa nilai hidup kemanusian, terdiri atas kenyataan termasuk kebenaran, keindahan kejiwaan dan kebaikan serta nilai-nilai religius yang seharusnya sama-sama di pelihara dengan baik dalam kesatuan yang sombong atau peresatuan Indonesia.
c. Bagi Sila Ketiga Persatuan Indonesia
Kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan didalam negara kita dengan hakikat daripada satu sama dengan mutlak tidak dapat terbagi dan mutlak terpisah dari segala sesuatu yang lainya, merupakan diri pribadi atau mempunyai bentuk-bentuk tersendiri, susunan tersendiri, hal yang bersangkutan suatu keseluruhan yang terpisah dari hal lain dan di luar hal lain, mengambil atau mempunyai tempat tersendiri didalam ruangan.
d. Bagi Sila Keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan didalam negara kita dengan hakikat daripada rakyat sama denga keseluruhan penjumlahan semua warga dalam lingkungan daerah tertentu dan atau negara, dan segala sesuatu adalah untuk keperluan seluruh warga sebagai perseorangan, sebagai penjelmaan hakikat manusia, terutama penjelmaan hak-wajib demokrasi, ada dua macam yaitu, demokrasi kekuasaan atau politik dan demokrasi kepentingan atau fungsional.
e. Bagi Sila Kelima Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan daripada dan didalam negara kita dengan hakekat daripada adil sama dengan dipenuhi sebagai wajib segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak dalam hubungan hidup kemanusiaan , sebagai penjelmaan hakekat manusia (dimana wajib lebih diutamakan daripada hak), meliputi hubungan antar negara sebagai pendukung wajib dan warga-warganya, disebut keadilan membagi (distributive),sebaliknya antar warga negara sebagai pendukung wajib dan negar, disebut keadilan bertaat (legal) antar sesama warga disebut keadilan sama-sama timbal balik (komutatif).
BAB IV
PENUTUP

1. KESIMPULAN
Pancasila sebagai dasar filsafaat negara mempunyai kedudukan yang mutlak yang tidak dapat diubah lagi. Unsur–unsur pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan, artinya ada keterkaitan antara lima sila pancasila, pancasila sebaga dasar falsafah negara pada hakekatnya merupakan suatu sumber nilai bagi bangsa dan negara Indonesia.

2. SARAN
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu, sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai, menjaga, memahami bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia.Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.


DAFTAR FUSTAKA

Prof. Drs. Notonegoro SH, Beberapa Hal Mengengenai Falsafah Pancasila
Drs. Kaelan, M.S, Filsafat Pancasila
www.geogle.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar