Rabu, 24 Maret 2010

MAKALAH ULUMUL HADIST

OLEH :ANDREAS YUDHA P
26.08.1.1.003

 TERMINOLOGI HADIS
Hadis atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru, lawan dari al-Qadim (lama) artinya yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat seperti
حَدِ يْشُ الْعَهد فى الا سلام
(orang yang barumasuk/memeluk agama islam). Hadis juga sering disebut dengan al-khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadis. Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Menurut ahli hadis, pengertian hadits ialah:
اَقُوْلُ النبى ص.م وَاَفْعَالُهُ وَاحوْلُهُ
“Segala perkataan Nabi, perbuatan dan hal ihwalnya.”
Yang dimaksud dengan “hal ihwal” ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ada juga yang diberi pengertian lain:
و مَا اُضِيْفَ الَى النبى ص.م قوْلاً أوْفِعْلاً اَوْتَقْرِِيْراً اَوْ صِفَةً
“Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”.
Sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadits adalah:
اَقُوْالُهُ وَأفْعاَلُهُ وَتَقْرِيْرَ اتُهُ التىِ تَثْبُتُ الأَحْكَامُ وَتُقَرِّرُهاَ
“Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hokum syara’ dan ketetapanya”.
Berdasarkan pengetiaan hadis menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadis adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW, baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hokum atau ketentuan-ketentuan ALLAH yang disyariatkan kepada manusia.

 HADIS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa Hadis Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam al-Quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti al-Quran.
Al-Quran dan Hadis merupakan dua sumber syariat islam yang tetap, yang orang Islam tidak mungkin memahami syariat Islam secara mendalam dan lengkap dengan tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Seseorang mujtahid dan seseorang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya.
Banyak ayat al Quran dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum Islam selain al Quran yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya. Di bawah ini merupakan paparan tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam dengan melihat beberapa dalil, baik naqli maupun aqli.
o Dalil al-Quran
Banyak ayat al-Quran yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada ummatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Ayat yang dimaksud adalah:
Firman Allah SWT:
مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafiq) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendakiNya diantara Rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan jika kamu bariman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar. (QS. Ali’Imran 3:179
Dalam ayat tersebut Allah memisahkan antara orang-orang mukmn dengan orang-orang munafq, dan akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itulah orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Selain Allah memerintahkan umat Islam agar percaya kepada Rasul SAW, juga menyerukan agar menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasul SAW. Ini sama halnya tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Ayat yang berkenaan dengan masalah ini ialah:
Firman Allah SWT:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah! Taatlah kalian Allah dan Rasu-nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”. (QS. Ali ‘Imran 3:32)

o Dalil al-Hadis
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis sebagai pedoman hidup, disamping al-Quran sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا ماَ تَمَسَّكْتُمْ بِهماَ كَتاَبَ اللهِ وَسُنَةَ نَبِيِّهِ (رواَه مالك)
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegangan teguh pada keduanya, yaituberupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya:. (HR. Malik)
o Kesepakatan Ulama (ijma’)
Umat islam telah sepakat menjadikan hadis sebagai salah satu dasar hukum beramal, karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan mereka terhadap hadis sama seperti penerimaan al-Quran, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai sumber hukum Islam.
Kesepakatan umat Muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadis ternyata sejak Rasullah masih hidup. Sepeninggaln beliau, semenjak masa khulafa Al- Rasydin hingga masa-masa selanjutnya, tidak ada yang mengingkarinya. Banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungan-Nya, akan tetapi bahkan mereka menghafal, memelihara, dan menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya,
PENULISAN DAN PEMBUKUAN HADIS
Para penulis sejarah Rasul, ulama hadis, dan umat Islam semuanya sependapat menetapkan bahwa AI-Quranul Karim memperoleh perhatian yang penuh dari Rasul dan para sahabatnya. Rasul mengharapkan para sahabatnya untuk menghapalkan AI-Quran dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu, seperti keping-keping tulang, pelepah kurma, di batu-batu, dan sebagainya.
Ketika Rasulullah SAW. wafat, Al-Quran telah dihapalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain itu, ayat-ayat suci AI-Quran seluruhnya telah lengkap ditulis, hanya saja belum terkumpul dalam bentuk sebuah mushaf. Adapun hadis atau sunnah dalam penulisannya ketika itu kurang memperoleh perhatian seperti halnya Al-Quran. Penulisan hadis dilakukan oleh beberapa sahabat secara tidak resmi, karena tidak diperintahkan oleh Rasul sebagaimana ia memerintahkan mereka untuk menulis AI-Quran. Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat memiliki catatan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka mencatat sebagian hadis-hadisyang pernahmerekadengardariRasulullahSAW.

- PENGHIMPUNAN HADIS
Pada abad pertama hijrah, yakni masa Rasulullah SAW., masa khulafaur Rasyidin dan sebagian besar masa bani umayyah, hingga akhir abad pertama hijrah, hadis-hadis itu berpindah-pindah dan disampaikan dari mulut ke mulut Masing-masing perawi pada waktu itu meriwayatkan hadis berdasarkan kekuatan hapalannya. Memang hapalan mereka terkenal kuat sehingga mampu mengeluarkan kembali hadis-hadisyang pernah direkam dalam ingatannya. Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis untuk pertama kalinya dikemukakan oleh khalifah Umarbin Khattab (w. 23/H/644 M). Namun ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena beliau khawatir bila umat Islam terganggu perhatiannya dalam mempelajari Al-Quran.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama hijrah, yakni tahun 99 hijrah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadis. Umar bin Abdul Azis seorang khalifah dari Bani Umayyah terkenal adil dan wara', sehingga beliau dipandang sebagai khalifah Rasyidin yang kelima.
Beliau sangat waspada dan sadar, bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya, karena meninggal dunia. Beliau khawatir apabila tidak segera dikumpulkandan dibukukan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, mungkin hadis-hadis itu akan lenyap bersama lenyapnya para penghapalnya. Maka tergeraklah dalam hatinya untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dari para penghapalyang masih hidup. Pada tahun 100 H. Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadis-hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal.
Metode sanad dan isnad ialah metode yang digunakan untuk menguji sumber-sumber pembawa berita hadis (perawi) dengan mengetahui keadaan para perawi, riwayat hidupnya, kapan dan di mana ia hidup, kawan semasa, bagaimana daya tangkap dan ingatannya dan sebagainya. Ilmu tersebut dibahas dalam ilmu yang dinamakan ilmu hadis Dirayah, yang kemudian terkenal dengan ilmu Mustalahul hadis.
Setelah generasi Az-Zuhri, kemudian pembukuan hadis dilanjutkan oleh Ibn Juraij (w. 150 H), Ar-Rabi' bin Shabih (w. 160 H) dan masih banyak lagi ulama-ulama lainnya. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa pembukuan hadis dimulai sejak akhir masa pemerintahan Bani Umayyah, tetapi belum begitu sempuma. Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, yaitu pada pertengahan abad II H. dilakukan upaya penyempunaan. Mulai. waktu itu kelihatan gerakan secara aktif untuk membukukan ilmu pengetahuan, termasuk pembukuan dan penulisan hadis-hadis Rasul SAW. Kitab-kitab yang terkenal pada waktu itu yang ada hingga sekarang sampai kepada kita, antara lain AI-Muwatha ' oleh imam Malik, AI Musnad oleh Imam Asy-Syafi'l (204) H. Pembukuan hadis itu kemudian dilanjutkan secara lebih teliti oleh Imam-lmam ahli hadis, seperti Bukhari, Muslim, Turmuzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan lain-lain
Dari mereka itu, kita kenal Kutubus Sittah (kitab-kitab) enam yaitu: Sahih AI-Bukhari Sahih Muslim, Sunan An-Nasai dan At-Turmuzi. Tidak sedikit pada "masa berikutnya dari para ulama yang menaruh perhatian besar kepada Kutubus sittah tersebut beserta kitab Muwatta dengan cara mensyarahinya dan memberi catatan kaki, meringkas atau meneliti sanad dan matan-matannya.

 ULUMUL HADIS
Yang dimaksud dengan Ulumul Hadis, menurut ulama mutaqaddimin adalah:
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَةِ اتَّصاَلِ الأَحَادِيْثِ بِالرَّسُوْلِ ص.م. مِن ْ حَيْثُ مَعْرِفَةِ اُحْوَالِ رَوَّاتِهاَ ضَبْطًَا وَعَدًالةً وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَةِ السَّندِ اتَّصاَلاً وَانْقِطاَعاً.
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadis sampai kepada Rasul SAW. Dari segi hal ihwal para perawinya, kedabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad, dan sebagainya.

Secara garis besar ilmu-ilmu hadits dapat dibagi menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayat (riwayah) dan ilmu hadits diroyat (diroyah). Secara garis besar ilmu-ilmu hadis dapat dikaji menjadi dua, yaitu Ilmu hadis riwayat (riwayah) dan ilmu hadis diroyat (diroyah).
Ilmu hadis riwayah ialah ilmu yang membahas perkembangan hadis kepada Sahiburillah, Nabi Muhammad SAW. dari segi kelakuan para perawinya, mengenai kekuatan hapalan dan keadilan mereka dan dari segi keadaan sanad.
Ilmu hadisriwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadis yang dilakukan oleh para ahli hadis, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadis dalam suatu kitab.

 PEMBAGIAN HADIS
PERSPEKTIF MATAN DAN SANAD
A. Perspektif Matan Hadits
Membicarakan matan hadits harus bertolak dari sejarah. Hadits Nabi yang diriwayatkan secara lafal oleh sahabat sebagai saksi pertama hanyalah hadist yang dalam bentuk sabda. Hadits yang tidak dalam bentuk sabda, hanya dapat diriwayatkan secara makna.
Sedangkan hadits Nabi yang tidak berupa sabda ditempuh oleh sahabat sebagai saksi mata berlangsung secara makna. Hadits yang bukan sabda ini dirumuskan kalimatnya oleh sahabat sendiri. Pada hakekatnya kalimat hadits Nabi yang dinyatakan oleh sahabat merupakan matan hadits, yang juga berawal dari hadits bentuk bukan sabda.
Terdapat banyak hadits yang dari segi sanad termasuk kategori sahih, tetapi dari segi matan bertentangan dengan Al-Qur’an. Sehingga para ulama menyatakan bahwa betapapun sahihnya sanad suatu hadits, sepanjang matannya bertentangan dengan Al-Qur’an, maka ia tidak ada artinya.
Kesahihan suatu hadits tidak dapat ditentukan hanya oleh kesahihan sanadnya saja. Tetapi matannya pun mesti diteliti, guna memastikan apakah ia tidak syaz dan tidak mengandung ‘illah. Pertama-tama matannya harus dibandingkan dengan matan yang senada yang terdapat dalam sanad-sanad lainnya. Bila ternyata ia merupakan satu-satunya hadits yang menggunakan matan yang berbeda, jelas ia merupakan hadits syaz. Bila kandungan isinya bertentangan dengan Al-Qur’an atau hadits-hadits lain yang senada, maka ia dinyatakan ber’illah. Kritik matan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari studi kontekstual atas hadits.
B. Perspektif Sanad Hadits
Untuk memahami tentang sanad hadits, perlu memahami riwayah al-hadits. Dalam istilah ilmu hadits, riwayah al-hadits atau al-riwayah ialah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadits, serta penyandaran hadits kepada mata rantai para rawinya dengan bentuk-bentuk tertentu. Tiga unsur yang harus dipenuhi dalam periwayatan hadits :
a. Kegiatan menerima hadits dari periwayat hadits
b. Kegiatan menyampaikan hadits kepada orang lain
c. Ketika hadits itu disampaikan maka susunan mata rantai periwayatan disebutkan
Orang yang melakukan periwayatan hadits disebut al-Rawi, yang diriwayatkan disebut al-Riwayah ; susunan mata rantai periwayatan disebut sanad atau isnad dan kalimat yang disebutkan setelah sanad disebut matan. Kegiatan yang berhubungan dengan seluk beluk penerimaan dan penyampaian hadits dinamakan tahamul wa ada’ al-hadits.
Sejarah periwayatan hadits Nabi berbeda dengan sejarah periwayatan al-Qur’an. Periwayatan al-Qur’an dari Nabi kepada para sahabat berlangsung secara umum. Kemudian setelah Nabi wafat, periwayatan al-qur’an berlangsung secara mutawatir. Sebagian besar periwayatan hadits berlangsung secara ahad. Keduanya sangat ditentukan oleh sanad atau susunan mata rantai para periwayat yang ikut serta dengan hadits ketika disampaikan

 SYARAT HADIS SHAHIH
Syarat-syarat Hadits Shohih :
1. Sanadnya bersambung
2. Perawinya adil
3. Diriwayatkan perawi yang dhobit (kuat ingatan)
4. Tidak janggal
5. Tidak Ber-illat
Syarat Hadits Hassan :
1. Sanadnya Bersambung
2. Perawinya adil
3. Diriwayatkan perawi yang tidak Dhobit
4. Tidak janggal
5. Tidak ber-illat
6. Sanadnya Bersambung
7. Perawinya adil
8. Diriwayatkan perawi yang tidak Dhobit
9. Tidak janggal
10. Tidak ber-illat
11. Diriwayatkan banyak perawi
12. Mustahil mereka berbohong
13. Harus ada awal dan akhir sanad
14. Haditanya dari panca indera
- Periwayatan hadits adalah suatu ilmu untuk menerima atau menyampaikan hadits dari guru (ulama) yang lengkap dengan sanad-sanadnya.
Syarat-syarat Menerima Hadits :
1. Sehat akal
2. Sehat fisik
3. Sehat jasmani dan rohani sehingga mengetahui maksud dan tujuan hadits yang diterima.
Syarat-syarat orang yang memberikan hadits :
•Baligh
•Berakal
•Takwa (tdk melakukan dosa besar/kecil)
•Menjaga Maru’ah (harga diri)

 HADIS DLA’IF
Dha’if menurut bahasa berarti lemah, hadits dha’if secara bahasa berarti hadits yang lemah atau hadits yang tidak kuat.
Sebab-Sebab Hadits Dha’if Tertolak
a. Sanad Hadits
1. Ada kecacatan pada para perawinya baik meliputi keadilan atau kedhabitannya :
a) Dusta
b) Tertuduh dusta
c) Fasiq
d) Banyak salah
e) Lengah dalam menghafal
f) Banyak wahamnya
g) Menyalahi riwayat yang lebih tsiqah atau dipercaya
h) Tidak diketahui identitasnya
i) Penganut bid’ah
j) Tidak baik hafalannya
2. Sanadnya tidak bersambung
a) Gugur pada sanad pertama, disebut hadits mu’allaq
b) Gugur pada sanad terakhir, disebut hadits mursal
c) Gugur dua orang rawi atau lebih secara berurutan, disebut hadits mu’dhal
d) Jika rawinya yang digugurkan tidak berturut-turut disebut hadits munqathi’.
MACAM-MACAM HADITS DHA’IF
a. Pada sanad
1. Dha’if mrena tidak bersambung sanadnya
a) Haidits munqathi’
b) Hadits mu’alaq
c) Hadits mursal
d) Hadits mu’dhal
e) Hadits mudallas
2. Dha’if karena tiadanya syarat adil
a) Al-Maudhu’
b) Hadits Matruk
c) Hadits Munkar
3. Dha’if karena tiadanya Dhabit
a) Mudraj
b) Haidts Maqlub
c) Hadits Mudhtharib
d) Hadits Mushahhaf dan Muharraf
4. Dha’if karena kejanggalan dan kecacatan
a) Hadits Syadz
b) Hadits Mu’allal
b. Pada Matan
1. Hadits Mauquf
2. Hadits Maqthu’

KEMUNGKINAN HADITS DHA’IF MENJADI HASAN
Hadits dha’if bisa naik derajatnya menjadi hadits hasan bila satu riwayat dengan yang lainnya sama-sama saling menguatkan. Akan tetapi ketentuan ini tidak bersifat mutlaq. Karena ketentuan ini berlaku bagi perawi yang lemah hafalannya. Ada hadits dha’if lain yang diriwayatkan oleh perawi yang sederajat, hadits tersebut bisa naik derajat menjadi hasan. Demikian pula hadits yang lemah karena irsal atau tadlis salah satu perawinya..

 I LMU JARH DAN TADIL
Ilmu al-jarh wa al-ta’dil adalah “timbangan” bagi para rawi hadits. Rawi yang “berat” timbangannya diterima riwayatnya dan rawi yang “ringan” timbangannya ditolak riwayatnya. Oleh karena itu para ulama hadits memperhatikan ilmu ini dengan penuh perhatian dan mencurahkan segala pikirannya untuk menguasainya. Merekapun ber-ijma’ akan validitasnya, bahkan kewajibannya karena kebutuhan yang mendesak akan ilmu ini.
a. Syarat Ulama al-Jarh wa al-Ta’dil
Seorang ulama al-Jarh wa al-Ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria yang menjadikannya obyektif. Syarat-syaratnya adalah:
1. Berilmu, bertaqwa, wara’ dan jujur.
2. Mengetahui sebab-sebab al-Jarh wa al-Ta’dil
3. Mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab.
b. Hal-hal yang tidak diisyaratkan bagi ulama al-Jarh wa al-Ta’dil
1. Tidak diisyaratkan bagi ulama al-jarh wa al-ta’dil harus laki-laki dan merdeka.
2. Suatu pendapat menyatakan bahwa tidak dapat diterima al-jarh wa al-ta’dil kecuali dengan pernyataan dua orang.
c. Tata tertib Ulama al-jarh wa al-ta’dil
Beberapa point tata tertib penting yang perlu diperhatikan oleh ulama al-jarh wa al-ta’dil :
1. Bersikap obyektif dalam tazkiyah
2. Tidak boleh jarh melebihi kebutuhan
3. Tidak boleh hanya mengutip jarh saja sehubungan dengan orang yang dinilai jarh oleh sebagian kritikus, tapi dinilai adil oleh sebagian lainnya
4. Tidak boleh jarh terhadap rawi yang tidak perlu dijarh, karena hukumnya disyari’atkan lantaran darurat.
d. Syarat diterimanya al-Jarh wa al-Ta’dil
Syarat pertama, al-jarh wa al-ta’dil diucapkan oleh ulama yang telah memenuhi segala syarat sebagai ulama al-jarh wa al-ta’dil.
Bentuk-bentuk dan telaah kitab-kitab syariah. Antara lain :
1. Orang yang menilai jarh itu sendiri kadang kala orang yang dijarh.
2. Orang yang menilai jarh termasuk diantara orang yang sangat mempersulit dan memperberat.
Syart kedua, jarh tidak dapat diterima kecuali dijelaskan sebab-sebabnya.
e. Pertentangan antara Jarh dan Ta’dil
Pertentangan antara jarh dan ta’dil terhadap seorang rawi, maka dalam hal ini terdapat beberapa pendapat dari ulama.
Pendapat yang shahih adalah yang dikutip oleh al-Khatib al-Baghdadi dari jumhur ulama dan dishahihkan oleh Ibnu al-Shalah dan muhaddits dan sebagian ulama ushul kaidah ini terbatas dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Jarh harus dijelaskan dan harus memenuhi semua syarat-syaratnya
2. Orang yang menjarh tidak sentiment atas orang yang dijarh/terlalu mempersulit dalam menjarh
3. Penta’dil tidak menjelaskan bahwa jarh yang ada tidak dapat diterima bagi rawi yang bersangkutan.
f. Hal-hal yang menetapkan Ta’dil dan Jarh seorang rawi
Ta’dil dan jarh seorang rawi ditetapkan melalui beberapa cara. Yang terpenting diantaranya sebagai berikut :
1. Dua seorang ahli ilmu menyatakan keadilan
2. Telah masyhur di kalangan ahli riwayat bahwa dia adalah seorang periwayat yang tsiqat. Alasannya adalah bahwa mengetahui rahasia para rawi yang mastur dan masyhurnya keadilan mereka itu lebih kuat daripada sekedar ta’dil dari seorang /dua orang.
3. Ta’dil oleh seseorang
4. Ta’dil bagi orang yang dikenal sebagai pengemban ilmu.
g. Beberapa hal yang tidak dapat diterima pada al-Jarh wa al-Ta’dil
1. Ta’dil secara samar
2. Ibnu Hibban berpendapat bahwa bila seseorang rawi tidak jarh,/orang yang diatasnya dan dibawahnya dalam sanad tidak jarh, sementara ia tidak pernah meriwayatkan hadits munkar, maka haditsnya dapat diterima
3. Bila seorang rawi yang adil meriwayatkan hadits dari seorang rawi lain yang disebut namanya, maka hal itu bukanlah suatu ta’dil
4. Pengalaman dan fatwa seorang alim yang sesuai dengan hadits yang diriwayatkannya tidaklah berarti bahwa hadits itu pasti shahih
h. Klasifikasi al-Jarh wa al-Ta’dil yang terpilih
Berikut ini martabat demi martabat disertai lafash-lafash yang sesuai sebagai julukan pada setiap martabat :
1. Martabat-martabat ta’dil
Martabat pertama, adalah martabat ta’dil tertinggi yaitu martabat sahabat
2. Martabat-martabat Jarh
Martabat pertama, martabat jarh yang paling ringan. Para rawi tidak berarti gugur dan hadistnya jatuh dari I’tibar, ia hanya mengalami jarh karena suatu hal, tetapi tidak menggugurkan keadilannya.
i. Sumber al-Jarh wa al-Ta’dil
Kitab-kitab tentang kaidah al-Jarh wa al-Ta’dil, diantaranya adalah :
1. Muqaddimah kitab al-jarh wa al-ta’dil karya Ibnu Abi Hatim al-Razi.
2. Al-Raf’u wa al-Takmil fi al-jarh wa al-ta’dil karya Iman Abu al-Hasanat Muhammad Abdul Hayyi al-Laknawi al-Hindi.

 HADIS MAUDLU (PALSU)
Al-Maudhu’ adalah isim maf’ ul dari wa-dha-a’, ya-dha-‘u, wadh-‘an, artinya al-isqath (meletakkan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtila (mengada-ada atau membuat-buat);dan al-tarku (ditinggal)
Hadits maudhu’ menurut istilah adalah
ماَنُسِبَ الَى رَسُول الله ص.م اِخْتِلاَقاَ وَكَذباً مِماَّ لَمْ يَقُلْهُ اَوْ يَفْعَلْهُ أَوْيَقْرُهُ وَقاَلَ بَعْضُهُمْ هُوَ المُخْتَلقُ المَصْنُوعُ
“Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, berbuat ataupun menetapkannya”. Jadi hadits maudhu’ itu adalah suatu perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan suatu alasan kemudian dinisbatkan kepada Rasul.

LATAR BELAKANG MUNCULNYA HADITS MAUDHU’
Beberapa motif yang mendorong seseorang untuk membuat hadits palsu :
1. Pertentangan Politik
2. Usaha Kaum Zindik
3. Fanatic Terhadap Bangsa, Suku, Negeri, Bahasa dan Pimpinan
4. Mempengaruhi Kaum Awam dengan Kisah dan Nasihat
5. Perselisihan Madzab dan Ilmu Kalam
6. Membangkitkan Gairah Beribadat, Tanpa Mengerti Apa Yang Dilakukan
7. Menjilat Penguasa
KAIDAH-KAIDAH UNTUK MENGETAHUI HADITS MAUDHU’
Beberapa patokan yang dijadikan alat untuk mengidentifikasi hadits itu palsu atau sahih, diantaranya :
a. Dalam Sanad
1. Atas dasar pengakuan para pembuat hadits palsu
2. Adanya qarinah (dalil) yang menunjukkan kebohongannya
3. Meriwayatkan hadits sendirian
b. Dalam Matan
1. Buruknya redaksi hadits
2. Maknanya rusak
3. Matannya bertentangan dengan akal atau kenyataan, al-Qur’an atau hadits yang lebih kuat atau ijma’
4. Matannya menyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang sangat besar atas perkara kecil
5. Hadits yang bertentangan dengan kenyataan sejarah yang benar-benar terjadi di masa Rasulullah SAW.
6. Hadits yang terlalu melebih-lebihkan salah satu sahabat.
UPAYA PENYELAMATAN HADITS
Langkah-langkah yang ditempuh sebagai berikut :
1. Meneliti sitem penyandaran hadits
2. Memilih perawi-perawi hadits yang terpercaya
3. Studi kritik rawi
4. Menyusun kaidah-kaidah umum untuk meneliti hadits-hadits tersebut

 TAHRIJ HADIS
Takhrij yaitu kitab-kitab yang disusun untuk mentakhrij hadits-hadits kitab tertentu. Diantara takhrij yang terpenting adalah :
1. Nashbu al-Rayah li Ahadits al-Hidayah karya al-Imam al-Hafish Jamaluddin Abu Muhammad Abdillah bin Yusuf al-Zaila’I al-Hanafi.
2. Al-Mughni’an Haml al-Asfar fi al-Asfar fi Takhrij Ma fi al-Ihya’ min al-Akhbar karya al-Hafish al-Khabir al-Imam Abdurrahim bin al-Husain al-Iraqi.
3. Al-Talkhis al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi’I al-Kabir karya Ibnu Hajar.
Kitab ini merupakan takhrij hadits-hadits al-Syarh al-Kabir karya al-Rafi’I, yang merupakan syarah al-Wajiz fi al-Fiqh al-Syafi’I karya Imam al-Ghazali.
Takhrij Hadits adalah Suatu ilmu untuk menelusuri hadits
Tujuan Takhrij Hadits :
• Mengetahui sumber hadits
• Mengeahui kualitas hadits
• Menambah ilmu hadits secara shohih
• Untuk mengetahui hadits terebut apakah dari Rasul atau tidak
Cara-cara mentakhrij Hadits :
• Melalui lafaz atau kata pertama hadits
• Melalui lafaz yang ada pada hadits
• Melalui perawi pertama di hadits tsb
• Melalui tema hadits
• Melalui status hadits

 PENGENALAN KUTUB SITTAH, MUWATHA, DAN MUSNAD AHMAD
Para Ulama yang memasukkan kitab hadis keenam, sehingga penyebutannya menjadi Al-Ushul Al-Sittah. Akan tetapi para ulama mutaakhirin masih berbeda pendapatnya dalam menentukan Kitab yang keenam. Sebagian ulama yang lain yakni Razin dan Ibnu Al-‘Atsir memandang bahwa Kitan Al-Muwathatha’ Imam Malik lebih pantas menduduki pokok keenam. Ada juga ulama lain yang memasukkan Al-Sunan atau Musnad susunan al-Daramy sebagai Kitab keenam, juga Kitab Al-Muntaqa susunan Al-Jarud.

 IHTISAR SANAD DAN MATAN: KAIDAH DAN TOKOH PERUMUS
1. Abu Hurairah (21 SH – 59 H = 602 M – 679 M )
Nama ‘Abu Hurairah” adalah nama kunyah atau gelar, yang diberikan oleh Rasul SAW, karena sikapnya yang sangat menyayangi kucing peliharaannya. Sedangkan nama aslinya di masa jahiliyah adalah ‘Abd Syams ibn Sakhr.
Abu Hurairah dating ke Madinah dan bergabung dengan Nabi SAW pada waktu berlangsungnya kampanye menentang Khaibar pada bulan Muharramtahun 7 H(629 M ). Abu Hurairah dikenal sebagai sahabat yang sangat sederhana dalam kehidupan materi, wara’, dan takwa. Seluruh hidupnya diabdikan kepada Allah SWT.
 2. Abdullah ibn Umar ( 10 s.H. – 74 H = 618 M – 694 M )
Abdullah bin Umar lahir pada tahun 10 sebelum hijriyah. Dalam kehidupannya sehari-harinya menurut pandangan para ulama, baik kalangan para sahabat maupun Tabi’in bahwa pribadi Ibnu Umar mencerminkan seorang ulama yang hanya mengharap ridha Allah SWT semata.


 INKARUS SUNAH: SEJARAH, ARGUMENTASI, DAN BANTAHAN ULAMA
Ingkar artinya menolak, tidak mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin, ataulisan dan hati yang dilatarbelakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau faktor lain. Menurut istilah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan dan aliran, ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunnah selain sebagai sumber hukum islam.
* Ingkar Sunnah Klasik
Terjadi pada masa Imam Syafi'i ( W.204 H ). Ada tiga kelompok pengingkar sunnah yaitu :
1. Menolak sunnah secara keseluruhan, hanya mengakui Al-Qur'an saja
2. Tidak menerima sunnah kecuali yang semakna dengan Al-Qur'an
3. Hanya menerima sunnah mutawatir saja.
* Ingkar Sunnah Modern
Sebab utama timbulnya ingkar sunnah modern adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyatsejak awal abad 19 M di dunia islam, terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan kolonial Inggris 1875 M.
Argumentasi yang dijadikan pedoman ingkar sunnah adalah :
~Al-Qur’an turun sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna, bahkan yang diterangkan.
~Penulisan sunnah dilarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hukum islam pasti Nabi tidak melarang.
~Al-Qur’an bersifat Qhat’I ( pasti absolut kebenarannya ) sedang sunnah bersifat Zhanni ( bersifat relatif kebenarannya ), maka jika terjadi kontradiksi antara keduanya, sunnah tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru.
Ingkar artinya menolak, tidak mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin, ataulisan dan hati yang dilatarbelakangi oleh faktor ketidaktahuannya atau faktor lain. Menurut istilah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan dan aliran, ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunnah selain sebagai sumber hukum islam.
* Ingkar Sunnah Klasik
Terjadi pada masa Imam Syafi'i ( W.204 H ). Ada tiga kelompok pengingkar sunnah yaitu :
1. Menolak sunnah secara keseluruhan, hanya mengakui Al-Qur'an saja
2. Tidak menerima sunnah kecuali yang semakna dengan Al-Qur'an
3. Hanya menerima sunnah mutawatir saja.
* Ingkar Sunnah Modern
Sebab utama timbulnya ingkar sunnah modern adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyatsejak awal abad 19 M di dunia islam, terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan kolonial Inggris 1875 M.
Argumentasi yang dijadikan pedoman ingkar sunnah adalah :
~Al-Qur’an turun sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna, bahkan yang diterangkan.
~Penulisan sunnah dilarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hukum islam pasti Nabi tidak melarang.
~Al-Qur’an bersifat Qhat’I ( pasti absolut kebenarannya ) sedang sunnah bersifat Zhanni ( bersifat relatif kebenarannya ), maka jika terjadi kontradiksi antara keduanya, sunnah tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru.

DAFTAR PUSTAKA

Suparta Munzier Drs. Ilmu hadis. 2002.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar